Polres Makassar Telantarkan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 22 November 2015 15:47 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar dan Koalisi Jurnalis Makassar mendesak kepolisian menuntaskan kasus kekerasan jurnalis saat meliput unjuk rasa mahasiswa Universitas Negeri Makassar pada 13 November 2014. Dalam peristiwa unjuk rasa yang diwarnai bentrokan itu, empat jurnalis menjadi korban kekerasan aparat. Setahun berlalu, penanganan kasus itu mangkrak kendati sudah ada dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. Padahal pihaknya telah membantu kepolisian dalam pengumpulan barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi. "Tidak ada perkembangan signifikan proses penyidikan kasus yang telah berproses selama setahun itu," katanya di Sekretariat LBH Makassar, Minggu, 22 November. "Kepolisian tidak profesional."

Kasus kekerasan jurnalis ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Empat jurnalis yang menjadi korban melaporkan peristiwa itu. Keempatnya adalah Ikhsan Arham (fotografer Harian Rakyat Sulsel), Iqbal Lubis (fotografer Koran Tempo Makassar), Ikrar (jurnalis Celebes TV), dan Vincent Waldy (jurnalis Metro TV). Adapun dua tersangka berasal dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, yakni Bripda FA dan Bripda YP.

Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini mandek dengan pelbagai alasan. Fajriani menyebutkan para penyidik kasus itu berdalih belum merampungkan pemberkasan karena terhambat keterangan saksi dan saksi ahli. Padahal semua hal itu sudah sempat ia koordinasikan. Fajriani khawatir ada upaya kepolisian melindungi tersangka dengan cara terus mengulur waktu sampai batas penanganan kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa.

Staf Advokasi LBH Pers Makassar, Anggareksa, menambahkan, mangkraknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini lantaran polisi terkesan setengah hati menuntaskan perkara yang melibatkan oknum aparat. "Tidak ada itikad baik kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut. Permasalahannya ada pada kemauan yang sampai sekarang tidak terlihat," ucap Anggareksa, yang berharap pimpinan kepolisian daerah ini segera turun tangan.

Selain tindak pidana, penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis diproses melalui sidang kode etik dan disiplin. Sayangnya, penanganannya pun dianggap tidak serius. Sejauh ini, cuma Bripda FA yang telah divonis bersalah. Bripda FA dijatuhi hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Adapun proses sidang disiplin dan kode etik Bripda YP serta puluhan polisi lainnya sampai sekarang tidak jelas.

Juru bicara Koalisi Jurnalis Makassar, Ridwan Marzuki, mengatakan semestinya sidang disiplin dan kode etik itu menjadi acuan untuk memperkuat indikasi pidana yang dilakukan oknum polisi. KJM ditegaskannya terus mendorong proses pemidanaan oknum polisi itu agar memberi efek jera sehingga tidak lagi ada jurnalis ataupun masyarakat yang menjadi korban kekerasan aparat. "Jangan karena pelakunya polisi sehingga dilindungi."

Ridwan menilai proses penyidikan kasus kekerasan jurnalis terlalu lamban. Kepolisian pun disinyalir bersikap tidak profesional dan transparan. Musababnya, penyidik Korps Bhayangkara tidak pernah lagi menyampaikan progres penanganan perkara, seperti melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada para korban ataupun tim advokasi.

Juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, membantah bahwa kepolisian tidak profesional. Penetapan tersangka terhadap dua oknum polisi adalah bukti bahwa pihaknya tidak melindungi aparat bila melakukan tindak pidana. Disinggung soal belum tuntasnya pemberkasan kasus itu, Husnaeni berdalih belum mengetahui persis kendalanya dari pihak penyidik reserse kriminal.

"Kami selalu bertindak profesional dan transparan. Tidak mungkin kami menutupi atau melindungi anggota kepolisian bila memang melakukan kesalahan. Kalau soal perkembangan penyidikan, saya belum monitor ke penyidiknya," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

6 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

9 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

10 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

11 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

13 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

15 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

17 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya