Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Setya Novanto (tengah) Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, 5 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan pimpinan DPR tidak akan mengintervensi Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengusut kasus Ketua DPR Setya Novanto. "Biarlah MKD bekerja untuk menyelesaikan masalah. Tentunya, tanpa dorongan kami (pimpinan DPR), MKD akan menyelesaikan secara demokratis," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 20 November 2015.
Agus yakin kasus yang menjerat Setya atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak PT Freeport akan ditangani dengan baik oleh MKD. Saat ini MKD sedang dalam proses menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik itu sesuai dengan tata perundangan-undangan yang berlaku. "Tentunya pada saat ini ada satu aturan yang mengatur, yakni Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), sehingga kami menghargai MKD menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.
Setya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD pada 16 November lalu. Menurut Sudirman, politikus Partai Golongan Karya itu cawe-cawe dalam usaha PT Freeport melakukan perpanjangan kontrak yang berakhir pada 2021.
Sudirman juga membawa bukti berupa transkrip rekaman percakapan yang melibatkan Setya Novanto; bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin; dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid. Dalam percakapan itu, Setya diduga meminta jatah 20 persen saham Freeport dengan mencatut nama Jokowi dan Kalla. Selain itu, ia meminta 49 persen saham proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Urumuka, Papua. Kini kasus Setya sedang diverifikasi MKD untuk ditindaklanjuti.