Revisi UU, DPR Akan Pidanakan Pelaku Kartel

Reporter

Senin, 16 November 2015 21:14 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Bangkalan -Wakil Ketua Komisi VI DPR Farid Alfauzi mengatakan akan memasukkan kejahatan ekonomi, seperti kartel, sebagai tindak pidana dalam amandemen undang-undang persaingan yang tengah digodok DPR. "Di negara lain, kartel itu tindak pidana. Di undang-undang kita belum, makanya akan kami kaji," kata Farid saat berkunjung ke Kabupaten Bangkalan, Senin, 16 November 2015.

Farid menilai dampak kerugian negara dan masyarakat akibat kejahatan kartel lebih besar daripada tindak pidana korupsi. Dia mencontohkan, kartel biaya SMS yang melibatkan sejumlah perusahaan telekomunikasi merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Selain itu, dalam revisi undang-undang persaingan, ujar Farid, DPR akan menambah sejumlah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, antara lain, posisi KPPU akan disetarakan kementerian sehingga pertanggungjawabannya langsung kepada presiden. "Kenapa langsung ke presiden karena kejahatan kartel selalu mengarah ke kementerian," ujar dia.

DPR, Farid bertutur, juga akan menaikkan besaran denda. Jika saat ini denda maksimal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Rp 25 miliar, akan ditambah menjadi maksimal 1 triliun. "Di Jepang, denda kejahatan ekonomi lebih besar capai Rp 2,5 triliun," kata dia.

Anggota KPPU, Sukarmi, berharap diberi kewenangan lain, yaitu kewenangan melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan. Menurut dia, tanpa kewenangan tersebut, KPPU sulit menemukan bukti langsung untuk mengungkap kejahatan. "Undang-undang ini kan hak inisiatif DPR. Kami harap diakomodir," kata dia setelah sosialisasi peran KPPU di Bangkalan.

Selain itu, Sukarmi juga meminta DPR memperluas definisi pengusaha. Dalam undang-undang lama pengusaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang bisa diselidiki KPPU hanya badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Padahal, kata dia, mulai tahun depan Indonesia akan menghadapi pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi ASEAN. "Kami juga ingin pengusaha dan badan usaha luar negeri yang berbisnis di Indonesia bisa kami awasi," ucap dia.



MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

6 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

6 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

8 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya