Ini Surat Edaran Perhimpunan Dokter Tanggapi Suap Farmasi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 13 November 2015 13:49 WIB

Ilustrasi dokter/kesehatan. Pixabay.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Bahtiar Husain, mengeluarkan edaran terkait dengan isu selingkuh dokter dan farmasi yang dimuat di majalah Tempo edisi 2 November 2015. Surat ini merupakan penegasan mengenai pedoman hubungan kerja sama dokter dan farmasi.

"Dalam kode etik kedokteran Pasal 3, disebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan, kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi yang mengakibatkan hilangnya kebebasan berprofesi," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

BACA: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi

Ada dua poin yang dijelaskan dalam pasal ini. Penjelasan pertama, dokter dapat menerima bantuan dari pihak sponsor untuk keperluan keikutsertaan dalam temu ilmiah mencakup pendaftaran, akomodasi, dan transportasi. Kedua, pemberian sponsor harus dibatasi pada kewajaran dan dinyatakan secara jelas tujuan, jenis, waktu, dan tempat kegiatan, serta dilaporkan kepada pimpinan organisasi profesi setempat untuk diteruskan kepada Ikatan Dokter Indonesia.

Yang menjadi permasalahan ialah apabila ada imbalan dari perusahaan farmasi kepada dokter. Artinya, gratifikasi diterima aparatur kementerian kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas penerima. Cashback yang didapatkan juga bukan diberikan untuk swasta, melainkan untuk kepentingan pribadi. Gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya. Serta, sponsorship terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.

BACA: Suap Obat, Dokter Teddy Sebut Semua Farmasi Sama

Kemudian, sejauh mana gratifikasi yang dimaksudkan kemudian diterangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu transaksi atau kegiatan tidak menjadi gratifikasi apabila diterima secara resmi oleh aparatur Kementerian Kesehatan. Kedua, pemberian tidak terkait dalam suatu kegiatan dinas. Serta, sponsorship yang diberikan untuk kegiatan pengembangan institusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam majalah Tempo edisi 2 November 2015 dibeberkan mengenai kasus suap dokter. Dalan laporan ini disebutkan bahwa terjadi gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Sebanyak 2.125 dokter juga diduga menerima suap hingga Rp 131 miliar. Kementerian Kesehatan juga telah merespons hal ini dan mengatakan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

50 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.

Baca Selengkapnya