Ini Peta Pemicu Konflik Pilkada Serentak Temuan Bawaslu  

Reporter

Kamis, 12 November 2015 16:21 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi memicu terjadinya konflik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.

"Potensi konflik dapat muncul di daerah yang memiliki calon tunggal. Kemudian ada politisasi aparatur negara, politik uang, netralitas penyelenggara dan sengketa," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Ecopark, Ancol, pada Kamis, 12 November 2015.

Menurut Muhammad, kerawanan konflik di daerah dengan calon tunggal berpotensi besar untuk terjadinya konflik karena hanya ada satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah tersebut yang diduga dapat mempolitisasi terjadinya pemilu. Terlebih, ini baru pertama kalinya pemerintah menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Untuk politisasi aparatur negara, menurut Muhammad, hak itu berkaitan dengan petahana yang maju kembali dalam pemilu kepala daerah. "Para inkumben, karena mereka menguasai birokrasi, maka bisa berpotensi menggunakan kewenangan dan fasilitas negara dalam upaya pemenangan," ujar Muhammad.

Politik uang sering kali ditemui dalam upaya penyelenggaraan pilkada. Para calon membagi-bagikan uang kepada masyarakat agar mereka mau mencoblos setelah memberi uang. Karena itu, Muhammad mengimbau para pengawas pemilu untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu apabila mereka menemui pelanggaran tersebut. "Mari kita bersama-sama membangun integritas melakukan pengawasan dari KPU dan Bawaslu tingkat pusat hingga KPUD dan pengawas pemilu tingkat daerah," kata Muhammad.

Mengenai netralitas, Muhammad menyinggung masalah PNS dan aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan aparatur sipil negara tidak boleh berpolitik.

Terkait soal sengketa, Muhammad merujuk pada wilayah-wilayah yang rawan konflik, seperti konflik agama dan konflik rasial di Indonesia, misalnya Aceh dan Papua. Karena itu, Bawaslu meminta daerah-daerah yang rawan terhadap sengketa diperketat pengawasan dan pengamanannya agar konflik dapat diredam.

Kurang dari sebulan, Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak. Ada 269 daerah yang mengikuti pilkada serentak, termasuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang memiliki calon tunggal.




DESTRIANITA K


Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya