Isu Pelobi Jokowi, Buehler: di AS, Berbohong Dibui 5 Tahun

Reporter

Kamis, 12 November 2015 12:55 WIB

Pengajar politik di SOAS University of London, Dr Michael Buehler. soas.ac.uk


Menurut Buehler, pemerintah Indonesia belum menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam artikel bertanggal 6 November 2015, yakni:

1) Siapa dalam pemerintahan Joko Widodo yang meminta Derwin Pereira untuk membayar US$ 80 ribu kepada perusahaan jasa lobi, R&R Partners?

2) Apakah benar ada uang rakyat Indonesia yang digunakan untuk menyewa perusahaan jasa lobi asal Las Vegas dalam melakukan kegiatan yang dengan mudah bisa dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat?

3) Apakah semua langkah tadi telah dilakukan secara terkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, atau apakah ini merupakan sebuah usaha untuk ‘melangkahi’ Kementerian Luar Negeri?

4) Kalau benar demikian, apakah Presiden Jokowi benar-benar mengendalikan pemerintahan sendiri? Kalau tidak, apakah ada banyak kelompok kepentingan di dalam lingkaran dekat Presiden yang saling bersaing satu sama lain?

Kemudian, Buehler mengatakan, pada 8 November 2015, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington turut membantah bahwa pemerintah Indonesia menyewa pelobi. Bantahan itu dapat diakses di sini.

Bantahan ini, kata Buehler, justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan lagi, yakni:

1) Jika memang pemerintah Indonesia tidak menggunakan kelompok atau individu pelobi, lalu siapa yang membayar Pereira PTE LTD di Singapura dan R&R Partners di Las Vegas?

2) Apakah klaim Pereira LTD bahwa mereka disewa oleh pemerintah Indonesia itu tidak benar atau bohong belaka?

3) Jika memang Pereira mengklaim secara tidak benar bahwa ia disewa oleh pemerintah Indonesia, akankah Pemerintah menyelidiki dan mengambil tindakan?

Buehler kemudian mencantumkan tentang sanksi terhadap pernyataan yang tidak akurat atau curang sebagai tindakan ilegal menurut Undang-undang Pendaftaran Agen Asing (Foreign Agents Registration Act, FARA) yang isinya: Any person who willfully violates any provisions of this Act or any regulations the reunder, or in any registration statement or supplement thereto or in any other documents filed with or furnished to the Attorney General under the provisions of this Act willfully makes a false statement of a material fact or willfully omits any material fact required to be stated therein or willfully omits a material fact or a copy of a material document necessary to make the statements therein and the copies of documents furnished therewith not misleading, shall, upon conviction thereof, be punished by a fine of not more than $10,000 or by imprisonment for not more than five years. For some offenses the punishment shall be a fine of not more than $5,000 or imprisonment for not more than six months, or both. (Sumber di sini)

Di kalimat terakhir surat elektroniknya, Buehler mengatakan, peran pokok akademisi adalah mengajukan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan dengan menggunakan data dan dokumen publik yang bisa diverifikasi.

"Saya sama sekali tidak punya kepentingan partisan, tudingan begitu hanyalah sebuah upaya pengalihan isu dari debat penting tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," ujar Buehler.

MARIA RITA

BERITA MENARIK
Pria Ini Tinggal di Kandang Domba, Hidup dari Barang Bekas
Memilukan, Keluarga Ini 7 Tahun Hidup di Kandang Ayam

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

35 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

55 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

4 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

14 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya