Panitera PTUN Medan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 9 November 2015 22:27 WIB

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Syamsir Yusfan dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Panitera PTUN Medan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsir Yusfan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum Agus Prasetyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Agus meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar memutuskan dan menyatakan Syamsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Agus yang memberatkan tuntutan Syamsir adalah perbuatannya ini tidak pendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, Syamsir adalah aparat penegak hukum. Sedangkan yang meringankan adalah Syamsir berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan membantu membuka peran pihak-pihak lain yang terkait. "Terdakwa Syamsir menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Agus.

Syamsir Yusfan adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan tiga hakim di Pengadilan itu, yaitu ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

KPK menduga mereka menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Hadiah tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melibatkan Gatot.

Selain Syamsir dan ketiga hakim itu, KPK sudah menahan dan menetapkan Kaligis, Gatot, Evy, dan Gary sebagai tersangka. Syamsir tak memberikan komentar. Kuasa hukumnya hanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun surat pembelaan.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya