Fadli Zon Bantah Kriminalkan Aktivis Pemilu: Saya Tak Dendam  

Jumat, 6 November 2015 16:58 WIB

Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Fadli dan rombongan yang bertemu Trump mengaku tak masalah pertemuan tersebut bakal diusut Mahkamah Kehormatan DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, membantah punya motif pribadi untuk mengkriminalisasi Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto.

"Kontinyuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan jelas bukan atas kendali saya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di republik ini," kata Fadli Zon dalam rilisnya pada Jumat, 6 November 2015.

"Yang jelas, saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," kata Fadli lagi.

Fadli memang tengah didera kritik tajam di kalangan para aktivis kebebasan sipil akibat tindakannya melaporkan Ronny ke polisi. Fadli merasa nama baiknya dicemarkan oleh tindakan Ronny mengadukan dugaan politik uang pada kampanye pemilu presiden 2014 lalu.

Ketika itu, KP2KKN Jawa Tengah melaporkan Fadli Zon ke Panwaslu Kota Semarang karena Fadli diduga membagikan uang kepada para pedagang di Pasar Bulu, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2014. Ronny menyerahkan bukti berupa foto Fadli yang mengenakan kemeja putih berlambang garuda merah di dada kanan, membagikan stiker bergambar calon presiden Prabowo-Hatta kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Belakangan, Panwaslu menghentikan pengusutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Menurut Panwaslu, tidak ada bukti kalau Fadli mengajak para pedagang mencoblos Prabowo-Hatta saat memberikan uang.

Fadli sendiri menuding tindakan Ronny bermotif politis, yakni untuk mendiskreditkan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Karena itu, dia menolak tuduhan berusaha mempidanakan seorang aktivis antikorupsi.

"Yang benar adalah saya mengadukan seseorang yang saya anggap telah merugikan nama baik saya, tanpa sama sekali melihat latar belakang profesinya. Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label ‘aktivis’ dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut," kata Fadli Zon.

Kini, kasus Ronny telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Fadli sendiri mengaku hampir lupa dengan kasus ini. Soal proses hukum yang sedang berjalan, Fadli mengaku memilih untuk, "berada dalam posisi pasif."




DESTRIANITA K.


Berita terkait

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

23 jam lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya