Jokowi Bentuk Badan Khusus Kelola Gambut dan Atasi Kebakaran
Editor
Untung Widyanto koran
Kamis, 5 November 2015 04:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membentuk badan dan satuan tugas yang menangani kebakaran dan mengelola lahan gambut. Badan ini akan dibentuk secepatnya melalui peraturan Presiden.
"Jadi, cepat bergerak, jangan sampai musim kering datang, kita belum bergerak," kata Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 4 November 2015.
Selain itu, Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk meninjau sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah demi mencegah kebakaran hutan dan lahan terulang lagi tahun depan.
"Kita akan lakukan review terhadap beberapa peraturan perundangan, mulai dari UU dan PP, sampai Pergub yang membuka ruang bagi pembakaran hutan dan lahan gambut," katanya.
Pemerintah, kata Jokowi, juga akan meninjau semua perizinan yang berkaitan dengan pemberian konsesi di lahan gambut. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk lahan gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, tim khusus ini yang mengelola tata kelola gambut.
Siti mengatakan dalam rapat terbatas Rabu sore, Presiden Jokowi menginstruksikan pengelolaan gambut secara tepat.
Langkah yang diambil, misalnya peninjauan terhadap perizinan lahan gambut, penghentian pemberian izin kelola lahan gambut, penghentian land clearing, serta penghentian pembentukan kanal baru. "Hal seperti ini kan harus dikendalikan betul," katanya.
Kebijakan-kebijakan dasar tadi, kata Siti, akan diatur dalam regulasi yang tepat melalui peraturan pemerintah. Siti mengatakan rencana aksi juga akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden.
Siti mengatakan, tim khusus akan terjun langsung ke lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pekerjaan Umum, kata dia, akan menjadi pengendali tim tersebut. "Leading sector-nya di Kementerian Lingkungan Hidup dan PU. Nanti mainnya di kontrol pangan dan perizinan," katanya.
ANANDA TERESIA