Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 4 November 2015 23:01 WIB

Aktris yang juga instruktur kebugaran, Minati Atmanegara memberikan keterangan media saat memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime di Bareskrim Mabes Polri, Jakrta, 12 Oktober 2015. Minati melaporkan maestro senam Roy Tobing atas tuduhan pencemaran nama baiknya ke Mabes Polri Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurkhoiron mengkritik surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya dasar surat edaran itu yang menggunakan pasal 310 dan 311 Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak tepat dan sebaiknya dihapuskan. "Sikap Komnas HAM meminta pasal ini dihapuskan, surat edaran silakan dilanjutkan," kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jakarta 4 November 2015.


Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik, katanya, berbeda dengan ujaran kebencian. Menurutnya, kedua pasal yang sering dianggap sebagai pasal karet ini bisa digunakan siapa saja yang merasa dicemarkan nama baiknya melakukan pengaduan dan penuntutan.


"Surat edaran itu bagus, tetapi karena memasukan pasal karet, saya khawatirkan yang dipakai polisi cuma pasal itu," katanya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran penanganan ujaran kebencian atau hate speech . Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015.


Dia mengatakan, ujaran kebencian merupakan ujaran yang disampaikan atas kebencian yang diniatkan. Nurkhoiron mengingatkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik adalah hal yang berbeda. "Ujaran kebencian itu dilandasi kebencian bukan untuk kritik," ujarnya.


Meski mengkritik, Nurkhoiron menyatakan surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dibuat kepolisian Republik Indonesia memiliki dimensi yang baik. "Ini karena menyebutkan sandaran hukumnya, tentang HAM, diskriminasi, dan komitmen untuk itu sangat penting," katanya.


Advertising
Advertising

ARKHELAUS WISNU


Berita terkait

Bamsoet Sebut MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

5 Juni 2024

Bamsoet Sebut MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan siap melakukan amandemen UUD 1945. Namun, bukan di periode MPR kali ini.

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.

Baca Selengkapnya

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya