Jadi Whistle Blower, Kurir Sabu 25 Kg Dihukum 16 Tahun

Reporter

Selasa, 3 November 2015 22:45 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Karawang -Apip Apriansyah, kurir shabu seberat 25 kilogram selamat dari tuntutan mati. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memvonis Apip 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Basarudin. "Jika tidak dibayar, akan ditambah hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim ketua Emi Tri Rahayu, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 3 Nopember 2015.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Emi Tri Rahayu dan hakim anggota Ali Murdiat dan Ahmad Taufik menyatakan Apip bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum karena menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 32 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim anggota Ahmad Taufik.

Saat membacakan putusannya, Emi menyatakan terdakwa telah terbukti menjadi kurir shabu. Ia terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama M.Husein, seorang warga Aceh. Beberapa bulan lalu, Apip dicokok oleh petugas BNN di pemakaman San Diego Hills, Kabupaten Karawang. Saat diringkus, ia sedang bermobil bersama M.Husein, Keduanya diketahui merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Apip lebih ringan dari M Husein. Pada Rabu, 28 Oktober 2015 lalu, Pengadilan Negeri Karawang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Husein. Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan pada Apip Apriansyah.

"Menimbang terdakwa memiliki hal yang meringankan, yakni berperan sebagai whistle blower karena mengungkap nama-nama rombongan tahanan yang kabur dari BNN sehingga memudahkan penyelidikan petugas. Selain itu terdakwa menyerahkan diri sehari setelah berhasil kabur dari tahanan BNN. Usia terdakwa pun masih muda, sehingga dipandang memiliki waktu untuk memperbaiki diri," ujar hakim Emi Tri Rahayu.

Apip Apriansyah, 42 tahun tercatat sebagai warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.

Pada Selasa, 31 Maret 2015 lalu, Apip Apriansyah dan M Husein termasuk dari 10 orang tahanan yang membobol tembok rutan BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dalam rombongan itu, terdapat 6 tahanan jaringan Aceh yang memiliki kemampuan semi militer. 10 orang itu kabur dengan membobol tembok belakang ruang tahanan BNN pada pukul 03.30 WIB.

Berbeda dengan M Husein yang terus melarikan diri ke Jombang, Apip menyerahkan diri sehari setelah aksi melarikan diri itu.Sepak terjang Husein berakhir di Jombang. Ia ditangkap polisi Jombang pada 5 April 2015.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

56 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya