Cerita Kapolri: Asal Usul Surat Edaran Ujaran Kebencian  

Reporter

Selasa, 3 November 2015 05:54 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat memimpin Upacara korps kenaikan pangkat di Rupatama, Mabes Polri,Jakarta, 3 September 2015. Kapolri juga menaikkan pangkat 4 perwira tinggi lainnya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan surat edaran soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu baru diteken Badrodin 8 Oktober 2015. Sebenarnya, apa alasan Kapolri mengeluarkan surat edaran itu?


Menurut Badrodin, surat yang ditujukan untuk internal kepolisian itu sudah dikirimkan ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum.


Terutama untuk menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial. (Lihat video Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)


"Selama ini, banyak anggota yang ragu-ragu antara kebebasan berbicara dengan penebar kebencian," kata Badrodin dalam percakapan dengan Tempo di kantornya, Senin, 2 November 2015. "Padahal semua itu ada di aturan formalnya, yaitu UU."

SIMAK:Polisi Sebut Konflik Tolikara Dipicu oleh Ujaran Kebencian

<!--more-->

Badrodin juga menyangkal jika surat edaran itu dapat menghambat demokrasi atau bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), seperti yang dipersoalkan banyak kalangan. Sebaliknya, menurut Badrodin, surat edaran hate speech ini dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang.

Era kebebasan informasi, menurut Badrodin, banyak dimanfaatkan orang untuk sebebas-bebasnya berpendapat, bahkan tak peduli melontarkan pernyataan yang kadang mengarah pada ujaran kebencian hingga merisak kehormatan orang.

Tak hanya spontan, tapi juga melalui media, misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik, dan pamflet.

Badrodin menyebut, sudah banyak orang atau lembaga melaporkan kasus-kasus pelecehan kehormatan karena merasa dirisak namanya melalui kampanye di media hingga sosial media. "Sementara kami harus melindungi masyarakat, " kata Badrodin. "Intinya, demokrasi tak boleh seenaknya."

SIMAK: Begini Cara Mabes Polri Tetapkan Perbuatan Ujaran Kebencian

<!--more-->


Menurut Badrodin, pembahasan hate speech sudah dimulai sejak kapolri dijabat Sutarman dan wakilnya, Nanan Soekarna, pada periode Maret 2011-Agustus 2013. “Kami mengadakan pembahasan di seminar-seminar,” kata Badrodin.


Advertising
Advertising

Lebih dari lima tahun membahas, menurut Badrodin, polisi sampai pada kesimpulan bahwa surat edaran mengenai ujaran kebencian harus segera dikeluarkan. Apalagi belakangan banyak laporan pengaduan yang diterima kepolisian. Itu yang membuat Badrodin merasa perlu meneken. "Bukankah lebih cepat lebih baik,” katanya.

Lagipula, Badrodin tak bisa mengelak, jajaran di bawahnya hingga tingkat Polsek masih ragu-ragu menerapkan pasal hate speech yang sebelumnya diatur dalam KUHP tersebut. Ia menyebut, ujaran kebencian diatur dalam Pasal 310, 311, 315, 317, dan 318 KUHP." Faktanya juga, ujaran kebencian sudah jadi bibit konflik," kata Kapolri.

Ia menunjuk kasus Jakmania rusuh. Badrodin menceritakan bagaimana polisi akhirnya memproses 10 orang yang diduga Jakmania atas aksi perusakan dalam final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno. Ujungnya, polisi menemukan ada pernyataan provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto yang akhirnya menginspirasi tindak kekerasan.
"Ini membuat resah," ujarnya.

Menurut Badrodin, apabila ada aduan, pihaknya juga tidak serta-merta mempidanakan. Tapi melakukan mediasi antarpihak yang berkonflik. Apabila tidak ada titik temu, baru berlanjut ke proses selanjutnya.

Namun untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidanakan. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.


WDA

Berita terkait

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.

Baca Selengkapnya

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.

Baca Selengkapnya

Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri  

17 Februari 2017

Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri  

Meski kini berstatus purnawirawan, Badrodin Haiti punya banyak kegiatan. Salah satunya jadi komisaris Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Badrodin Haiti Jadi Komisaris Grab, Kemenhub: Itu Bagus

1 Februari 2017

Badrodin Haiti Jadi Komisaris Grab, Kemenhub: Itu Bagus

Badrodin dipilih sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia karena memiliki karier yang cemerlang di kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab  

30 Januari 2017

Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab  

Badrodin berharap, dengan penunjukannya sebagai komisaris, akan membuat kinerja Grab lebih baik, tak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain.

Baca Selengkapnya

Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab  

30 Januari 2017

Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab  

Ridzki mengatakan pemilihan Badrodin karena memiliki pengalaman yang luas dalam bekerja dengan para pemangku kepentingan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tak Lagi Kapolri, Apa Kesibukan Badrodin Haiti?

22 Juli 2016

Tak Lagi Kapolri, Apa Kesibukan Badrodin Haiti?

Setelah tidak menjabat sebagai Kapolri, Badrodin merasa bebas dan tanpa beban.

Baca Selengkapnya

Purna Tugas, Badrodin Menilai Tantangan Polri Makin Berat

14 Juli 2016

Purna Tugas, Badrodin Menilai Tantangan Polri Makin Berat

Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusi kepolisian semakin menjadi pusat perhatian untuk mempercepat pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya

Badrodin Sebut Suksesi Kepemimpinannya Tak Semulus Tito  

14 Juli 2016

Badrodin Sebut Suksesi Kepemimpinannya Tak Semulus Tito  

Saat Badrodin Haiti menggantikan Jenderal Sutarman, Polri menghadapi masalah yang kompleks.

Baca Selengkapnya