Kasus Haji, Dana 'Pemanis' untuk Selamatkan Kerugian Negara  

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 04:59 WIB

Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar, Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, menanyakan maksud dari dana 'pemanis' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggito Abimanyu.

Anggito, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana haji dengan terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.

Menurut BAP, Suryadharma Ali, kala menjadi Menteri Agama, mengadakan rapat di wisma haji Mekkah pada 14 Februari 2013.

Peserta rapat antara lain Anggito, Budi Sampurna, Sunarto, Wirawan, dan Saleh Amin. "Notulen rapat di Madinah menyebutkan, penyewaan hotel di Madinah, menambah biaya sewa sebagai 'pemanis' maksimal 50 real," kata Abdul Basir membacakan BAP.

Anggito menjelaskan, pada saat itu, terjadi krisis dalam pendanaan haji karena pemotongan jumlah kuota jamaah sebesar 20 persen. "Pemondokan yang sudah dikontrak harus dinegosiasi ulang. Menteri SDA (Suryadharama Ali), memberi tahu bagaimana kita menghadapi krisis ini," ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar enam kelompok yang menolak negosiasi dan tidak ingin menurunkan harga sewa rumahnya. Padahal, kata Anggito, biaya sewa haruslah turun.

Sampai dengan musim haji masih tidak mau, katanya, jadi kami memberikan kebijakan insentif supaya mau turun. Kebijakan insentif ini yang dimaksud Anggito sebagai dana 'pemanis'. Hal ini terjadi di beberapa pemondokan di Madinah, Jedah, dan Mekkah.

"Jadi itu bernada negatif (dana 'pemanis'), tetapi itu adalah kebijakan yang harus kami ambil. Karena kalau tidak diberikan, kontrak dilepas. Kalau harga tidak turun, (negara) rugi," kata Anggito. "Kebijakan ini diambil secara sadar, karena kami harus menyelamatkan dana haji."

Suryadharma Ali menjelaskan, keadaan waktu itu sangat pelik. Ada pemotongan jamaah 20 persen. "Pemotongan itu Juni, ketika semua kontrak sudah ditandatangani," ujarnya.

Beberapa kotrak yang sudah selesai seperti perumahan, katering, tenda, dan transportasi untuk kapasitas 194 ribu jemaah. "Tiba-tiba ada pemotongan 20 persen. Maka ada potensi kerugian sekitar 800 miliar."

Suryadharman mengatakan, dana 'pemanis' ini sebetulnya kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah atas pembatalan kontrak sebesar 20 persen. "(Dan) yang pasti kerugian 800 miliar tidak terjadi," katanya.

Dana kompensasi ini, kata dia, berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembiayaan ini sudar diatur berdasarkan hasil keputusan rapat pemerintah dan DPR, semacam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Suryadharma Ali didakwa KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mantan Menteri Agama ini juga diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 1,8 Milliar saat dirinya menjabat Menteri.

REZKI ALVIONITASARI



Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya