Begini Isi Surat Penyidikan yang Menyebut Risma Tersangka  

Reporter

Senin, 26 Oktober 2015 13:08 WIB

Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Wali Kota Tri Rismaharini ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Memang benar ada suratnya dari Polda," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andik M. Taufik sambil menunjukkan berkas tersebut kepada wartawan di ruangannya, Senin, 26 Oktober 2015.

Andi menjelaskan SPDP yang dikirimkan Polda terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi tulisan diduga Tri Rismaharini melakukan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan lapak-lapak sementara atau TPS di sekeliling gedung Pasar Turi.

Sedangkan pada halaman kedua berisi tulisan pelaku atas nama Tri Rismaharini dengan korban PT Galam Bumi Perkasa dan dibawahnya berisi tentang kejadian perkara kasus tersebut. "Dua halaman itu tidak dapat berdiri sendiri selalu berkaitan dan memang kalau di pidana umum sama saja dengan tersangka, selama ini memang bunyinya ya itu," kata Andik.

SPDP tersebut diterima Sekretariat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 30 September 2015. Akan tetapi baru masuk di kantor Tindak Pidana Umum pada tanggal 7 Oktober 2015. "Bahkan kami sudah tunjuk jaksa peneliti pada tanggal 7 Oktober 2015 itu."

Namun, Andik enggan menjelaskan 'skenario' ketika menyerahkan SPDP ke kejaksaan. Dia hanya ingin menjelaskan tentang SPDP saja. "Saya hanya mau menjelaskan teknisnya saja," ucapnya.

Sebelumnya, keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, pada Jumat, 23 Oktober 2015. Saat itu, Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Belakangan Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.

EDWIN FAJERIAL

Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu

Berita terkait

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

17 jam lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

3 hari lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

10 hari lalu

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

PKB dinilai belum memiliki calon kandidat gubernur yang sepadan untuk bertarung dengan gubernur inkumben Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

11 hari lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

11 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

13 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

16 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

18 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya