Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juni 2015. Dalam keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika untuk lawyer fee kepada OC Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jadi tempat bertemu empat tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mulanya, saat menunggu jadwal sidangnya, terdakwa Otto Cornelis Kaligis, berjalan-jalan ke ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Kaligis berdiri dan bersandar di daun pintu. Tersangka Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang selesai bersaksi untuk terdakwa Tripeni Irianto Putro, menghampiri Kaligis dan memeluk pengacara kondang ini. Mereka tak banyak berbasa-basi. Lalu, Gary keluar menyapa rekannya yang lain.
Sidang Tripeni juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya juga bersaksi untuk Tripeni, hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah majelis hakim menutup persidangan, Kaligis pun mendekati Gatot dan Evy. Dengan senyum mengembang, Gatot mengumumkan dirinya memanggil Kaligis "ayah". "Saya panggil beliau ayah. Dia menganggap istri saya seperti anaknya, dan saya menganggapnya sebagai ayah," ujar Gatot. "Tolong digarisbawahi teman-teman ya, beliau adalah ayah saya."
Kaligis juga tak lupa menyapa hakim Tripeni. Kaligis tampak berbicara kepada Tripeni tentang suatu hal serius. Berbeda dengan Gatot dan Evy, Tripeni langsung keluar dari ruang sidang.
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kaligis bersama Gary, Gatot, dan Evy diduga memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar US$ 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
58 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.