Ratusan pengendara sepeda motor yang diduga pendukung Persija The Jakmania melakukan pencarian kendaraan asal Bandung di jalan MT Haryono, Jakarta, 18 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal The Jakmania Febriyanto terus mengupayakan jalur penangguhan penahanan. Febriyanto ditahan Polda Metro Jaya sejak Minggu, 18 Oktober 2015, dengan tuduhan mengeluarkan pernyataan provokatif terkait dengan laga final Piala Presiden 2015.
"Kami akan menambahkan keterangan dukungan dari RT/RW setempat," kata Muhammad Halim, kuasa hukum Febriyanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2015. Dua hari yang lalu Febriyanto juga mengajukan penangguhan penahanan, tapi hingga hari ini, menurut Halim, belum ada kepastiannya.
Menurut Halim, The Jakmania--suporter Persija Jakarta--telah membentuk tim Advokasi Suporter Indonesia untuk membantu masalah hukum Febri. "Ada belasan kuasa hukum yang ikut dalam tim ini," katanya.
Kuasa hukum yang banyak ini pulalah yang sempat menghambat pembuatan surat penangguhan penahanan. "Belum semua kuasa hukum bisa tanda tangan suratnya," katanya.
Halim, yang datang ke Polda bersama Ketua Umum The Jakmania Richard Ahmad, datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Febriyanto. Ia mengatakan Febriyanto dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi tertekan. "Sehat kok, dia malah tadi juga bisa bercanda," kata Richard.
Febriyanto ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menciutkan pesan yang dianggap polisi bernada provokasi pada Minggu, 18 Oktober 2015. Bunyi cuitannya adalah: "Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda, Rangga." Rangga adalah pendukung Persib Bandung atau Bobotoh yang tewas di Gelora Bung Karno pada 2012.