TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura belum mengambil sikap terkait dengan penangkapan Dewie Yasin Limpo. Nasib anggota Fraksi Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu akan ditentukan pascapenetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK," ujar Dadang kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2015.
Dewie tertangkap tangan oleh KPK kemarin sore. Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu diciduk bersama tujuh rekannya yang dikabarkan terlibat skandal megaproyek pembangkit tenaga listrik. Belum ada keterangan resmi dari KPK hingga saat ini. Namun sinyal keterlibatan Dewie diperkuat oleh kehadiran petugas KPK yang menyegel ruangan kerja Dewie yang berada di lantai 16 Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat.
Dadang menjelaskan, kabar soal penangkapan Dewie sempat membuat gempar seluruh kader, baik di DPP maupun struktur fraksi. Saat kabar itu beredar kemarin sore, ia bahkan berusaha mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut lewat sejumlah staf Dewie. Namun tak satu pun di antara mereka yang merespons saat ditelepon. "Keterangan yang saya peroleh dari salah seorang kolega menyatakan sore itu Dewie dijadwalkan terbang ke Makassar," katanya.
Menurut Dadang, Partai Hanura akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Keputusan itu diambil lewat sidang Mahkamah Kehormatan Partai berdasarkan penetapan status tersangka oleh penegak hukum. "Dan itu juga diperkuat oleh pakta integritas yang ditandatangani seluruh angota DPR sebelum dilantik. Intinya, jika ada anggota yang terbukti terlibat kasus korupsi, partai akan memberhentikannya dari jabatan di DPR maupun di partai," ujarnya.