RUU Aceh Versi Pemerintah Beri Peluang Pemekaran

Reporter

Editor

Sabtu, 24 Desember 2005 02:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Aceh versi pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pemekaran wilayah. Rancangan tersebut juga tidak menyebutkan batas wilayah Aceh secara jelas, dan hanya menyebutkan dalam pasal satu, yakni Provinsi Aceh mempunyai batas-batas wilayah tertentu.Dalam pasal tiga dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam versi pemerintah yang diterima Tempo disebutkan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah ditetapkan dengan undang-undang setelah mendapat persetujuan DPRD Aceh. Hal ini berbeda dengan RUU versi DPRD Aceh yang tidak menyebutkan masalah pemekaran, dan memberikan batasan wilayah Aceh secara jelas.Anggota Forum Bersama anggota legislatif asal Aceh Ahmad Farhan Hamid menyatakan, DPRD memutuskan wilayah Aceh berdasarkan nota kesepahaman Helsinki yang mengacu pada kesepakatan 1 Juli 1956 tentang batas wilayah Aceh. "Sejauh yang saya dengar, GAM mengatakan pemekaran tidak boleh dilakukan," ujar Farhan di Gedung MPR/DPR, (23/12). Karena itu, Farhan menilai pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan harus dipertimbangkan kembali agar tidak melanggar nota kesepahaman.Teuku Riefky Harsya, anggota Dewan asal Aceh, mengatakan rancangan seharusnya tidak menghalangi pemekaran wilayah. Apalagi, menurutnya, permintaan ALA dan ABAS sangat wajar karena sudah diajukan sejak 1990-an. "Tapi jangan sampai masalah pemekaran wilayah mengganggu nota kesepahaman. Apalagi mereka sampai mengancam memboikot pilkada. Jangan sampai pilkada di Aceh gagal," ujar Riefky.Selain masalah wilayah, RUU versi pemerintah tidak membahas kesertaan Aceh dalam dunia internasional. RUU versi DPRD pasal delapan menyebutkan bahwa lembaga-lembaga di Aceh dapat menjadi anggota badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, kebudayaan, dan olah raga internasional.Dalam bidang ekonomi, RUU versi pemerintah tidak membahas masalah dana alokasi umum (DAU) yang diberikan untuk Aceh. RUU versi DPRD meminta pemerintah memberikan jatah sebesar lima persen dari DAU. Jumlah ini lebih besar dari Papua yang hanya meminta dua persen. Perbedaan lainnya, dalam bab ketentuan umum, RUU versi pemerintah mendefinisikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai salah satu wilayah geografis dalam negara kesatuan Indonesia dan berwenang mengatur urusan pemerintahan sesuai kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Sedangkan dalam RUU versi DPRD disebutkan bahwa Aceh merupakan suatu wilayah yang diberi kewenangan pemerintah sendiri dalam wilayah NKRI.RUU versi DPRD Aceh juga menggunakan kata "Pemerintahan Aceh", sedangkan RUU versi pemerintah menyebutkan "Pemerintahan Provinsi Aceh". Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf menolak berkomentar banyak tentang pembahasan rancangan versi pemerintah dan versi DPRD. Pramono

Berita terkait

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.

Baca Selengkapnya

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Baca Selengkapnya

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.

Baca Selengkapnya