Lagi, Cowok Pamer Kucing Hutan Mati Hasil Buruan di Facebook
Editor
Bobby Chandra
Senin, 19 Oktober 2015 12:50 WIB
"Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum, dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun," kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye Profauna, dalam pernyataannya yang diunggah di laman resmi Profauna.
Setelah aksi sadis Ida Tri, foto pembunuhan kucing hutan kembali beredar di dunia maya. Kali ini, foto mengerikan tersebut diunggah akun Aghaa Karebaa Sandall Jepidswallo. Pemuda asal Makassar itu mengunggah foto pembantaian kucing hutan pada Selasa, 29 September 2015.
BERITA MENARIK
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing
Dalam foto tersebut, tampak dua pemuda hendak memotong leher kucing hutan. Pada gambar lain, seorang pemuda memegang kucing yang sudah dimutilasi. Satu tangan memegang tubuh kucing yang sudah disayat, sementara tangan lain memegang isi perut si kucing malang.
Perlakuan tak kalah sadis juga dilakukan akun Rrahhmmatt Budiimann. Pemuda asal Bengkulu ini mengunggah foto pembantaian pada 15 Oktober 2015, sehari setelah perayaan Tahun Baru 1437 Hijriah.
Di dalam foto itu, tampak ia bersama rekan-rekannya menguliti seekor kucing hutan. Foto itu dia beri keterangan "Sambut 1 Muharram dengan ini". Pembunuhan yang cenderung menjadi pembantaian tersebut sontak membuat netizen marah.
Meski akun dua pemuda itu sudah nonaktif, netizen sempat meng-capture laman Facebook mereka sehingga foto itu beredar. Akun Ebi Heriyanto berkomentar, “Hayo buruan laporin lagi ke polres setempat. Share bbm, fb, wa, dll. Biar cepet ditangkap.”
INGE KLARA SAFITRI
Baca juga:
Duh, Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?