Koruptor PLN Yogyakarta Ikhlas Dipenjara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 15 Oktober 2015 16:40 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Manager Area Kantor Perusahaan Listrik Negara Yogyakarta Subuh Isnandi. Yaitu penjara 13 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak ada upaya banding atas vonis ini.

"Sudah ikhlas, tidak ada upaya hukum lebih tinggi atau banding," kata pengacara Subuh, Yusron Rusdiyono, Kamis, 15 Oktober 2015.

Mantan Manajer Area ini secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi Gedung PLN se Daerah Istimewa Yogyakarta 2012. Ia sudah masuk ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunan Yogyakarta sejak Mei yang lalu.

Vonis itu dijatuhkan pada Senin, 28 September yang laku oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Total biaya rehabilitasi dan revitalisasi gedung menelan biaya Rp 20,43 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Ikhwan Hendrato menilai Subuh tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Tetapi ia dinilai bersalah pasa dakwaan subsider jaksa penuntut umum yaitu pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 Kitab undang-undang hukum pidana.

Subuh tidak divonis untuk membayar uang pengganti. Sebab, saat penyidikan sudah menitipkan uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp153 juta dan Rp324 juta. Uang itu diperintahkan untuk dirampas oleh negara.

"Klien kami tidak banding dan tinggal menjalani sisa pidananya. Ini sudah lima bulan lebih disel. Jadi tinggal beberapa bulan bisa bebas," kata Yusron.

Dalam kasus ini, pihak jaksa penuntut umum pun tidak melakukan upaya banding. Sehingga putusan hakim susah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Padahal, jaksa menuntut hukuman lebih tinggi dari putusan hakim ini. Yaitu hukuman pidana 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Kami tidak banding atas putusan perkara korupsi di tubuh PLN Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Zulkardiman.

SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

43 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

55 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

56 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya