TEMPO.CO, Bandung - Perwira menengah Mabes Polri berinisial PN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Selasa, 13 Oktober 2015. Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara pemerasan bandar narkoba yang dilakukan PN ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pada hari ini ada pelimpahan tahap kedua dari Jaksa Agung dan Polri. Sambil menunggu ke tahap penuntutan tersangka PN kami tahan di ruang tahanan Lapas Sukamiskim," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman kepada wartawan dikantornya, Selasa, 13 Oktober 2015.
Tersangka PN yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 11.00. Setelah memeriksa berkas, tim penyidik Kejati langsung memboyong PN ke Lapas Sukamiskin.
Suparman mengatakan, PN akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Setelah itu, PN akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Kita akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak pengadilan. Kita lihat dipersidangan kasusnya," ujar dia.
Ia pun mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti pemerasan yang dilakukan PN terhadap bandar narkoba itu. Salah satu alat bukti yang berhasil diamankan adalah 30 keping emas.
Kasus ini berawal saat PN tertangkap ketika menerima suap di Bandung dari bandar sabu yang kasusnya sedang dia tangani. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari bandar itu. Sang bandar kemudian meminta kepada perwira itu supaya kasusnya tidak dilanjutkan.
Sang perwira kemudian memasang syarat. Bos narkotik itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Si bandar kemudian menyerahkan Rp 3 miliar. Sang perwira tetap meminta tambahan Rp 2 miliar agar kasus itu benar-benar dihentikan.
Akhirnya, sebelum menyerahkan kekurangan fulus, si bandar terlebih dulu melaporkan perwira itu ke Mabes Polri. Walhasil, perwira itu ditangkap anggota Pengamanan Internal Polri saat menerima uang Rp 2 miliar dari si bandar pada awal bulan Mei 2015 lalu.