Ahok Setuju Pengampunan bagi Koruptor, Asal...
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 9 Oktober 2015 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku setuju dengan pengampunan koruptor. Syaratnya, setiap pejabat harus membuktikan hartanya, tidak sebatas jumlah, tapi juga sumbernya.
Ahok mengatakan, sebelum mengambil keputusan mengampuni koruptor, pemerintah harus memastikan aturan mainnya. "Saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor boleh, tapi harus disebutkan juga ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menurut Ahok, pembuktian harta tersebut harus diumumkan kepada publik soal jumlah dan sumbernya. Pejabat harus bisa membuktikan harta dan pajak yang dibayar sesuai. "Kalau enggak berarti korupsi," ujarnya. Menurut Ahok, dengan begitu baru akan terasa adil dan wajar. "Ini pengampunan, terus korupsi lagi, kacau dong."
Pernyataan Ahok ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Melalui RUU tersebut, negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut, baik dari kejahatan korupsi maupun lainnya, kecuali kejahatan narkoba dan terorisme.
Ahok juga menyarankan agar pengampunan berlaku putus. Maksudnya, untuk kejahatan sampai tahun tertentu dianggap diampuni. "Misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010 atau pasca-Reformasi," tutur Ahok.
Ia juga menawarkan pilihan lain. Ahok menilai pejabat yang berkuasa saat ini merupakan reformator. Mereka merupakan aktivis antikorupsi yang menumbangkan masa Orde Lama. Artinya, mereka adalah orang yang bertekad membangun negara. "Korupsi yang dilakukan sebelum 1998 kita ampuni. Supaya fair, kan," ucapnya.
VINDRY FLORENTIN