DPR: Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 8 Oktober 2015 23:01 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja Kasultanan Yogyakarta, membacakan Sabda Tama (pernyataan raja) di Bangsal Kencono, Kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis (10/05). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa Kraton Yogyakarta dan Kraton Puro Pakualaman merupakan satu kesatuan yang utuh, dan bahwa Yogyakarta memiliki tata peraturannya sendiri meskipun telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Lukman Edy mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mencabut surat instruksi tentang larangan kepemilikan tanah bagi warga nonpribumi. “Itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis 8 Oktober 2015.

Pada 1975, Pemerintah DIY menerbitkan surat instruksi tentang penyeragaman beleid pemberian hak atas tanah bagi warganegara pribumi dan nonpribumi. Gara-gara surat bernomor K898/i/A/1975 itu, hingga kini warga keturanan Tionghoa di Yogyakarta tak bisa mengantongi sertifikat hak milik tanah.

Menurut Lukman, sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, tak ada lagi pembedaan antara warganegara pribumi dan nonpribumi. Yang diatur hanya warganegara Indonesia dan warganegara asing. Bahkan, seorang warganegara asing pun bisa memiliki tanah jika memang sudah menjadi warganegara Indonesia. “(Masalah) pribumi dan nonpribumi sudah clear dengan amandemen itu,” katanya.

Komisi II membidangi urusan dalam negeri, salah satunya bidang pertanahan. Lukman mengatakan besar kemungkinan persoalan pertanahan di DIY ini masuk dalam pembahasan di komisinya. Terlebih saat ini, sambung dia, ada dua Panitia Kerja; tentang pertanahan dan kasus-kasus tanah, di Komisi II. “Asal ada yang melaporkan (ke Komisi II), apalagi sudah ada surat dari Komnas HAM,” katanya.

Pada 2014 lalu, Komnas HAM merekomendasikan Gubernur DIY agar mencabut surat instruksi itu karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Komisi II, kata dia, juga punya mekanisme penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. “Nah, (masalah tanah di DIY) ini masukan baru bagi Komisi II,” katanya.

Dia berharap Gubernur DIY segera mencabut aturan itu. Atau, setidaknya ada surat baru tentang aturan pertanahan yang memberikan kesempatan sama bagi warga negara Indonesia, baik pribumi maupun nonpribumi. “Kalau mau ngatur, atur saja antara yang warganegara asing dan warganegara Indonesia saja,” katanya.

Sebelumnya Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi, sebuah organisasi non pemerintah di Yogyakarta, melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X ke Presiden Joko Widodo. Sultan, menurut Ketua Gerakan Willie Sebastian, berupaya menghidupkan kembali aturan hukum kolonial (Rijksblad) tahun 1918 nomor 16 tentang Sultanaat Ground dan nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground. Penerapan kedua beleid itu bermakna menolak Undang-Undang Pokok Agraria dan usaha menguasai tanah negara di wilayah Yogyakarta. “Itu potensi separatis di DIY,” katanya, Selasa 15 September 2015.

Pemerintah DIY berkilah masalah pertanahan di Yogyakarta tidak sepenuhnya tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria. “UUPA memang tidak sepenuhnya berlaku di Yogya,” kata Sultan.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

14 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya