ADLUN BEBAS: Bukan ke Polisi, Begini Cara Titip Denda Tilang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 5 Oktober 2015 09:13 WIB

Adlun Fiqri. Facebook.com

TEMPO.CO, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jenderal Zulkarnain meminta Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ternate menangguhkan penahanan Adlun Fitri, tersangka pengunggah video oknum polisi lalu lintas (polantas) penerima suap saat menilang pengendara melalui media sosial.

Adlun ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video berdurasi 30 menit itu ke YouTube. "Saya telah meminta penyidik Polres Ternate menangguhkan penahanan tersangka Adlun atas kasus dugaan pencemaran nama baik Polri," kata Zulkarnain di Ternate, Sabtu, 3 Oktober 2015.

Pengacara tersangka, Maharani Carolina, membenarkan bahwa kliennya, Adlun, telah ditangguhkan penahanannya oleh para penyidik Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara. "Adlun dibebaskan pada Sabtu, sekitar pukul 09.00 WIT. Saya bersama keluarganya yang menjemputnya," kata Maharani.

ADLUN FIQRI BEBAS
Save Adlun, Polri: Itu Bukan Suap tapi Titip Uang
SAVE ADLUN: Bukan ke Polantas, Titip Denda Tilang ke Bank!

Meskipun telah dibebaskan, Maharani mengakui pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Masional Hak Asasi Manusi terkait penahanan Adlun karena ia menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Polisi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran HAM.

Menurut Maharani, video yang diunggah oleh kliennya ke YouTube pada Kamis, 26 September dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate" benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate. "Jadi video itu bukan hasil rekayasa," ujar Maharani.

Kepala Polda Zulkarnain mengemukakan meski merestui penangguhan penahanan terhadap Adlun, yang masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Khairun Ternate, tapi proses hukum terhadap bersangkutan berlanjut. Ia membela anak buahnya dan mengakui tindakan anggota polantas itu bukan suap.

Menurut Zulkarnain, si petugas polantas sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedural di lapangan. "Setelah saya lihat, itu perbuatan tidak menyenangkan. Di sana tidak ada peristiwa suap. Jadi si polisi hanya menilang," ujar Kepala Polda Zulkarnain.

TRAGEDI BOCAH DALAM KARDUS
Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweter Abu-abu?
Putri Kalideres Dibunuh: Jejak 3 Pria dan Kardus Cokelat


Dia menilai pengunggahan rekaman video itu sebagai perbuatan fitnah atau tidak menyenangkan karena ditonton banyak orang. Kapolda mengakui anak buahnya hanya melaksanakan tugas menilang seorang pengguna sepeda motor karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), membonceng orang tanpa menggunakan helm, dengan ancaman hukuman denda diatas Rp250 ribu.

Pengendara motor tersebut, kata Zulkarnain, saat ditilang hanya memiliki uang Rp 115 ribu, sehingga ia meminta keringanan pengurangan pasal pelanggaran kepada polantas yang identitasnya tidak diketahui itu, yakni tidak menggunakan helm. Permohonan itu lantas dikabulkan si petugas.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Rianto pernah mengatakan dugaan penyuapan terhadap anggota Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) seperti yang tersebar melalui YouTube tidak benar.

Rekaman video dugaan penyuapan itu sebelumnya diunggah oleh Adlun Fiqri Pramadhani dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate". Gara-gara video tersebut Adlun ditahan oleh Kepolisian Daerah Mauluku karena diduga mencemarkan nama baik intitusi kepolisian, termasuk Polres Ternate.

Menurut Kepolisian, tindakan mahasiswa Universitas Khairun, Kota Ternate Selatan, tersebut digolongkan dalam perbuatan pencemaran nama baik. Karena itu, penyidik kepolisian menjerat Adlun dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan Adlun memantik reaksi dan simpati masyarakat terhadap Aldun, sehingga muncul gerakan #SaveAdlunFiqri di media sosial yang mendorong kepolisian untuk melepaskan Adlun pada Sabtu, 3 Oktober 2015, pukul 09.00. Menurut pengacara Adlun, penahanan kliennya ditangguhkan.

GERAKAN 30 SEPTEMBER 1965
G30S 1965: Ini Alasan Amerika Mengincar Sukarno

EKSKLUSIF G30S: Sebelum Didor Aidit Minta Rokok ke Eksekutor
EKSKLUSIF: Kisah Kolonel TNI Tembak Leher Ketua CC PKI Aidit


Selanjutnya: Itu uang titipan, bukan suap

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

15 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

15 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

17 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

20 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

23 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

45 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

53 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

53 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

53 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

54 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya