ADLUN BEBAS: Bukan ke Polisi, Begini Cara Titip Denda Tilang
Editor
Bobby Chandra
Senin, 5 Oktober 2015 09:13 WIB
Namun pernyataan Agus, yang juga jenderal berbintang satu itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan, terutama aturan dalam Pasal 30.
Menurut Pasal 30 PP Nomor 80 tahun 2012, pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. "Atau dapat dilakukan saat pemberian surat tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Sesuai aturan tersebut pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan dilakukan jika pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan. Besar pembayaran uang denda harus sesuai dengan putusan pengadilan. Menurut UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas denda maksimal Rp 500 ribu.
Sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012 itu, begini prosedur penitipan denda tilang seperti yang disarikan dari Pasal 28, 29, 30, 31:
1. Surat bukti pelanggaran atau tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.
2. Surat tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.
3. Jika pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
4. Surat tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran paling lama 14 hari sejak terjadinya pelanggaran.
5. Jika pelanggar menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam surat tilang.
6. Pelaksanaan persidangan pelanggaran lalu lintas sesuai hari sidang yang tersebut dalam surat tilang.
7. Persidangan dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
Pasal 30
8. Pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian surat tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk pemerintah.
9. Pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan dilakukan jika pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.
10. Besar pembayaran uang denda harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
11. Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah jika dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank jika penitipan uang denda dilakukan secara tunai atau format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda jika penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
12. Jika denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.
13. Sisa uang titipan denda yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan
pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas negara.
LARISSA HUDA | ANTARANEWS | BC
BERITA MENARIK
G30S:Kisah Diplomat AS yang Dituduh Bikin Daftar Nama Target
Putri Kalideres Dibunuh: Jejak 3 Pria dan Kardus Cokelat