ADLUN BEBAS: Bukan ke Polisi, Begini Cara Titip Denda Tilang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 5 Oktober 2015 09:13 WIB

Adlun Fiqri. Facebook.com
Agus menegaskan uang yang diserahkan oleh pengemudi yang diduga melanggar aturan lalu lintas kepada polantas bukan suap. "Itu bukan suap, orang itu (yang dalam video) menitip uang denda sidang karena tilang. Kalau dibilang suap, ya salah dong," kata Agus di Markas Besar Polri, Jumat, 2 Oktober 2015.

Namun pernyataan Agus, yang juga jenderal berbintang satu itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan, terutama aturan dalam Pasal 30.

Menurut Pasal 30 PP Nomor 80 tahun 2012, pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. "Atau dapat dilakukan saat pemberian surat tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.

Sesuai aturan tersebut pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan dilakukan jika pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan. Besar pembayaran uang denda harus sesuai dengan putusan pengadilan. Menurut UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas denda maksimal Rp 500 ribu.

Sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012 itu, begini prosedur penitipan denda tilang seperti yang disarikan dari Pasal 28, 29, 30, 31:

1. Surat bukti pelanggaran atau tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.

2. Surat tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

3. Jika pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

4. Surat tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran paling lama 14 hari sejak terjadinya pelanggaran.

5. Jika pelanggar menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam surat tilang.

6. Pelaksanaan persidangan pelanggaran lalu lintas sesuai hari sidang yang tersebut dalam surat tilang.

7. Persidangan dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
Pasal 30

8. Pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian surat tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk pemerintah.

9. Pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan dilakukan jika pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.

10. Besar pembayaran uang denda harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

11. Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah jika dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank jika penitipan uang denda dilakukan secara tunai atau format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda jika penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.

12. Jika denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.

13. Sisa uang titipan denda yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan
pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas negara.

LARISSA HUDA | ANTARANEWS | BC

BERITA MENARIK
G30S:Kisah Diplomat AS yang Dituduh Bikin Daftar Nama Target
Putri Kalideres Dibunuh: Jejak 3 Pria dan Kardus Cokelat

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

16 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

35 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

35 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

37 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

41 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

43 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

16 Maret 2024

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

9 Maret 2024

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

8 Maret 2024

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

8 Maret 2024

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya