Telantarkan Mantan Istri, Krisna Mukti Dijatuhi Sanksi Etik

Reporter

Senin, 28 September 2015 12:51 WIB

Anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Krisna Mukti, tiba untuk menghadiri Pelantikan dan Sumpah Jabatan Anggota MPR-DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta , 1 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi ringan kepada Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti atas kasus penelantaran mantan istri. Krisna hanya diberi teguran lisan karena pelanggaran kode etik tersebut.

"MKD menyatakan Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan, sehingga diberi sanksi ringan berupa teguran lisan," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang, saat sidang putusan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2015.

Mantan istri Krisna Mukti, Devie Nurmayanti, melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 20 Mei 2015. Devie menganggap Krisna tak pernah menafkahi dia dan anaknya sejak menikah tahun lalu. Padahal, kata Devie, Krisna telah menerima tunjangan untuk anak dan istri bagi Anggota Dewan.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa Devie hanya meminta pembayaran tunjangan untuk biaya hidupnya. Krisna dan Devie juga telah berdamai pada 5 Juni 2015 saat pertemuan keduanya di Hotel Grand Menteng Jakarta. "Mereka sepakat untuk islah karena yang dituntut hanya tunjangan yang tak pernah diterima Devie," kata Junimart.

Ketua MKD Surahman Hidayat memberi teguran lisan agar Krisna Mukti tak melakukan kesalahan yang sama. "MKD berharap perkara itu jadi pelajaran berharga demi menjaga martabat sebagai Anggota DPR," kata Surahman.

Seusai persidangan, Krisna menyatakan telah membayar uang tunjangan sesuai permintaan Devie. Namun ia enggan menyebutkan nominalnya. Mantan aktor layar kaca itu tak ingin lagi berhubungan dengan mantan istrinya.

"Sesuai kesepakatan sudah selesai semuanya. Harusnya kalau ujung-ujungnya duit ya dari awal minta, tak perlu lapor ke Polda dan MKD," kata dia. "Sekarang kami tak ada hubungan lagi. Jomblo lagi," ujarnya sambil tersenyum.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

7 Agustus 2023

Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Divhubinter Polri menyatakan Harun Masiku sempat ke Singapura sebelum terbitnya red notice dari Interpol.

Baca Selengkapnya

Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?

Baca Selengkapnya

Bantah Menggelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik

7 Juni 2022

Bantah Menggelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik

Artis Krisna Mukti dilaporkan seseorang bernama Yeni Khaidir atas dugaan menggelapkan uang arisan

Baca Selengkapnya

Dugaan Penggelapan Uang Arisan, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro

3 Juni 2022

Dugaan Penggelapan Uang Arisan, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro

Artis Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro bersama dengan empat terlapor lainnya. Ada 5 orang yang belum kebagian uang arisan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

15 April 2022

Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu

Baca Selengkapnya

Bandingkan Etika Artis Junior di Lokasi Syuting, Krisna Mukti: pada Cuek

14 Oktober 2021

Bandingkan Etika Artis Junior di Lokasi Syuting, Krisna Mukti: pada Cuek

Saat Krisna Mukti datang dan memberikan salam, para artis junior digambarkan hanya menjawab sekadarnya sambil bermain dengan gawai mereka.

Baca Selengkapnya