Seperti Bambang Widjojanto, Abraham Samad Dijerat Pasal Baru  

Reporter

Selasa, 22 September 2015 07:15 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, melakukan shalat sebelum menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi PDIP terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu. Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad

TEMPO.CO, Makassar-Tim kuasa hukum Abraham Samad mempertanyakan penambahan pasal dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. Penambahan pasal mengindikasikan kepolisian tidak profesional dan memaksakan kasus itu. Terlebih, itu baru dilakukan menjelang pelimpahan tahap kedua Abraham.

Pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, menilai penambahan pasal itu mengindikasikan kepolisian memang telah melakukan kriminalisasi. Musababnya, penerapan pasal terhadap tindak pidana yang diduga dilakoni Abraham baru dicarikan belakangan. "Terkesan yang penting AS ditetapkan tersangka. Soal pasalnya belakangan," kata Adnan, kepada Tempo, Senin, 21 September.

Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik kepolisian mencantumkan pasal baru berupa Pasal 263 KUHP dan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Abraham cuma dijerat Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP beserta Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Penambahan pasal itu, Adnan mengatakan amat merugikan Abraham. Musababnya, hal itu membuat kepastian hukum terhadap tersangka menjadi tidak jelas. Belum lagi, strategi pendampingan tim kuasa hukum tentu mesti diubah. Tim kuasa hukum mesti mempelajari lagi materi perkara berkaitan pasal baru yang menjerat alumnus Universitas Hasanuddin itu.

Pengacara Abraham lainnya, Abdul Azis, berpendapat penambahan pasal itu tidak tepat lantaran dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya, dalam setiap kasus, penerapan pasal itu mestinya sesuai perbuatan dan didukung oleh alat bukti yang ada. "Kami mempertanyakan dari mana itu kenapa bisa ditambahkan pasal baru," ujarnya.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan tidak ada yang salah dengan penambahan pasal itu. Kepolisian tidak perlu melaporkan adanya penambahan pasal ke kuasa hukum tersangka. Barung menegaskan proses penyidikan terhadap Abraham sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku secara profesional dan transparan.

Barung melanjutkan penambahan pasal itu juga merupakan hasil penelitian dari kejaksaan. Karena itu, tudingan bahwa polisi memaksakan penyidikan dinilainya tidak tepat. "Harusnya tim kuasa hukum mengawal kasus itu saat penyidikan, termasuk di kejaksaan. Kalau sekarang semuanya sudah clear dari jaksa penuntut umum," ucapnya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

6 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

7 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

10 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya