Warga memeriksa air di Goa Gendongan, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 16 Agustus 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Seorang sumber yang mengetahui proses penyusunan amdal PT Semen Indonesia mengatakan, dokumen amdal yang diserahkan ke komisi penilai amdal di tingkat provinsi sebenarnya tak lengkap. Menurut sumber ini, tak ada surat kesesuaian tata ruang daerah.
Kejanggalan lain, ada narasumber dalam tim penyusun amdal yang namanya dicatut. Dwi Sasongko, peneliti Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan namanya dicantumkan sebagai narasumber ahli ilmu lingkungan dalam amdal tanpa pemberitahuan. “Saya tak ikut menyusun dokumen itu karena merupakan anggota komisi penilai dari provinsi,” ujar Dwi Sasongko.
Sejumlah pihak juga menilai pembangunan pabrik semen tak sesuai dengan Peraturan Daerah Rembang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031. Sebabnya, kawasan yang bakal ditambang termasuk kawasan lindung geologi sehingga tak boleh dirusak.
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
8 Desember 2023
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto