Korupsi ESDM: Eks Anak Buah Jero Wacik Divonis Bui 6 Tahun  

Reporter

Rabu, 16 September 2015 18:12 WIB

Waryono Karno berada diruang tunggu sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. Waryono dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat Jero Wacik menjadi Menteri, terlihat lemas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya. Waryono langsung lari menemui para enam pangacaranya begitu hakim menutup persidangan..

"Saya terkejut dengan putusan hakim. Banyak hal yang disebutkan itu tak terjadi," kata Waryono kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 16 September 2015.

Mantan anak buah Jero Wacik itu bersikeras menganggap proses persidangan tak membuktikan ada tindakan korupsi yang ia lakukan. Meski begitu, tetap saja Jero Wacik divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sembilan tahun penjara. Ketika ditanya apakah akan banding atau tidak, "saya rundingkan dengan keluarga dan penasehat hukum dulu," ujar Waryono.

Hari ini, Waryono divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Nama lain yang disebut hakim dalam vonis adalah bekas anak buah Waryono, Sri Utami. Saat korupsi terjadi, Sri ditunjuk menjadi Koordinator Kegiatan Satker Sekjen ESDM dan ditugaskan Waryono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di kementerian itu.

Beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan Sri adalah sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian ESDM. Seluruh kegiatan itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2012.

"Dari kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi, Sri Utami menerima uang Rp 1,1 miliar," kata majelis hakim saat membacakan vonis. Akibat rangkaian kegiatan fiktif itu, kata hakim, negara merugi Rp 11,124 miliar.

Waryono menuduh anak buahnya itu yang lebih banyak berperan dalam kasus korupsi ini. "Dalam proses persidangan buktinya enggak ada saya korupsi. Rekening saya bersih, kontraktor enggak ada yang kenal," kata Waryono sesaat sebelum sidang vonis. "Sebenarnya yang main itu di bawah dan malah cuci tangan ke atas."

Hakim juga mengatakan Waryono terbukti menyerahkan uang sebesar US$ 140 ribu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR.

Selain itu, ia terbukti memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 284.862 yang diperoleh dari orang lain yaitu anak buah terdakwa dari pengumpulan yang tidak sah, sehingga disebut uang gratifikasi. Selain itu, ada pula uang lain sebesar US$ 50 ribu yang diperoleh dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, yang seharusnya diserahkan pada anggota DPR namun disimpan terdakwa.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

25 April 2017

Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

KPK memeriksa mantan Direktur Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi di Sekjen Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

21 April 2017

KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

Febri menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton

27 Agustus 2016

Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 17 pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Bombana.

Baca Selengkapnya