Kasus PDAM Makassar, Ilham Klaim Tak Ada Kerugian Negara
Editor
Elik Susanto
Selasa, 15 September 2015 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ilham Arief Sirajuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang menjeratnya. Bekas Wali Kota Makassar ini yakin bahwa kasus yang menjeratnya, yaitu korupsi proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar 2006-2012, tak ada kerugian negara.
Sehingga, Ilham menganggap dirinya tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi PDAM itu. "Ada hak yang tidak sesuai dengan fakta hukum terkait dengan tuduhan," ujar Johnson Pandjaitan, pengacara Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2015.
Ilham hadir di pengadilan dengan memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan Ilham mengajukan PK, kata Johnson, karena setelah ditetapkan tersangka selama satu tahun kliennya tidak pernah diperiksa. "Saya mengajukan praperadilan dan kemudian saya medapatkan kepastian hukum, walaupun kepastian hukumnya itu cuma 26 hari," kata Arif setelah sidang.
Ilham memang dua kali mengajukan praperadilan. Pertama menggugat terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK terpaksa mengulangi semua proses penyidikan termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Setelah itu, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun, kali ini majelis hakim memenangkan KPK. Dalam sidang PK hari ini, Ilham mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus PDAM. Dalam sidang praperadilan pertama dan kedua belum ada hasil hitungan akhir kerugian negara.
Johnson menjelaskan, KPK justru mengeluarkan sprindik baru dengan bahan-bahan yang sama sebagaiman telah dibatalkan pada sidang praperadilan. "Anehnya, kenapa tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya jadi bukti dasar dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka," kata Johnson. Ia menganggap bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena melibatkan tim penyidik independen yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, terkait dengan materi perkara soal kerugian keuangan negara dan bukti-bukti perbuatan korupsi nanti dibuktikan di peradilan. "Ini pokok perkara. Kalau sudah lengkap akan kami proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Rasamala ketika dikonfirmasi.
Soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Rasamala, hanya akan digunakan sebagai bukti saat di pengadilan. Yang jelas, kata dia, bukti-bukti sudah disampaikan semua. Sedangkan hakim praperadilan hanya menguji bukti-bukti tersebut secara formalitas.
Rasamala meyakini bukti-bukti yang disampaikan relevan dengan penyidikan terhadap kasus Ilham Arief Sirajudin. "Makanya, penetapan tersangkanya sah, prosedur dan penangkapan sah, penyitaan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan juga sah, sesuai prosedur sesuai dengan hukum," ujar Rasamala.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang PK hingga minggu depan pada 22 September 2015. Agenda sidang nanti pemaparan bukti tambahan dari Ilham. "Kami akan menunjukan transkrip agenda sidang praperadilan kedua yang mana ada saksi kunci, yaitu petugas BPK yang melakukan audit," kata Johnson.
LARISSA HUDA