Cirebon Bersiap Sahkan Perda Kawasan tanpa Rokok

Reporter

Selasa, 15 September 2015 17:22 WIB

Seorang karyawan membersihkan kaca yang bertuliskan Cafe khusus bebas rokok disalah satu restoran di kawasan gambir, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan larangan merokok di kawasan bermain anak. Bila dilanggar, bersiap-siaplah kena denda.

Saat ini DPRD Kota Cirebon tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Bahkan rancangan itu sudah memasuki tahap akhir. “Paling lambat pekan depan, raperda kawasan tanpa rokok akan segera disahkan menjadi perda,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ariyanto, Selasa, 15 September 2015.

Doddy menjelaskan, ada beberapa poin penting yang terkandung dalam raperda kawasan tanpa rokok itu. Di antaranya penetapan empat kawasan sebagai kawasan larangan merokok. Keempat kawasan itu adalah kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan tempat bermain anak, dan tempat ibadah.

“Selain dilarang merokok, di 4 kawasan itu pun tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan maupun promosi produk rokok,” katanya. Raperda juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang merokok ataupun berjualan di KTR.

“Untuk badan atau perusahaan yang mempromosikan rokok di KTR akan dikenai denda Rp 10 juta atau kurungan penjara 30 hari,” katanya. Para penjual rokok di KTR akan didenda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Sedangkan kepala satuan kerja perangkat daerah yang tidak menegakkan perda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Larangan merokok di tempat kerja dan umum akan diatur dalam peraturan wali kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto mengungkapkan bahwa sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda KTR nantinya berupa denda sebesar Rp 50 ribu. “Kalau sudah melalui persidangan, ancamannya bisa penjara selama tiga hari dan denda Rp 100 ribu,” katanya.

Selanjutnya, Buntoro pun menghimbau masyarakat untuk menaati perda KTR jika nantinya sudah disahkan. “Bukan semata-mata takut kena sanksi, namun atas dasar kesadaran bahwa merokok sembarangan bisa berdampak buruk bagi kesehatan orang lain juga,” ucapnya. Bahkan jika nantinya diketahui ada PNS yang melanggar perda KTR, selain akan dikenai sanksi administrasi berdasarkan perda, akan dikenai sanksi kepegawaian.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto menjelaskan, perda KTR sebenarnya merupakan upaya perlindungan terhadap ibu hamil, anak-anak, dan pelajar di sekolah. “Karena asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tuturnya. Di dalam rokok, ada 4.000 zat beracun, termasuk kandungan tar dan nikotin, yang membuat perokok kecanduan.

IVANSYAH

Berita terkait

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

10 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

1 November 2023

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi.

Baca Selengkapnya

Deretan Kuliner Khas Cirebon

2 April 2023

Deretan Kuliner Khas Cirebon

Berikut beberapa kuliner khas Cirebon yang wajib Anda cicip.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

2 April 2023

5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

Dijuluki sebagai kota udang, apa hal unik lainnya dari Cirebon?

Baca Selengkapnya

Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

10 Maret 2023

Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

Festival ini akan berlangsung selama 5 hari pada tanggal 9 -13 Maret 2023 di lingkungan Keraton Kacirebonan di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

Baca Selengkapnya

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.

Baca Selengkapnya

Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

31 Maret 2021

Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

Bagaimana keunikan dan tempat wisata kota yang berada di pesisir Jawa ini berikut jalan bareng program Jelajah Negeri Tempo.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

30 Januari 2021

Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Ada enam titik di Kota Cirebon yang akan dipasang kamera pengawas untuk tilang elektronik. Demi menjalankan instruksi Kapolri Listyo Sigit.

Baca Selengkapnya