Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kedua kanan) memimpin rapat didampingi Ketua DPR, Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua, Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) pada Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi dari partai pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan strategi untuk merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Mereka ingin mengubah aturan tentang pimpinan DPR, dari dipilih dalam satu paket menjadi berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak sesuai hasil pemilihan legislatif atau kembali ke aturan sebelumnya.
Jika PAN setuju, syarat 50 persen plus satu suara fraksi dan anggota DPR untuk merevisi undang-undang melalui sidang paripurna di Senayan bisa terpenuhi. PAN akan melengkapi suara PDI Perjuangan, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan sebagian besar kursi Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.
Manuver koalisi Jokowi mendapat “peluru” ketika tersebar berita kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam konferensi pers kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di New York, Amerika Serikat, pada Kamis dua pekan lalu. Silakan baca strategi koalisi Jokowi merevisi Undang-Undang MD3 dalam tulisan “Menanti Peluru Kocok Ulang” di majalah Tempo pekan ini.