Tiga Permintaan OC Kaligis kepada Hakim Tipikor
Editor
Rusman Paraqbueq
Kamis, 10 September 2015 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta tiga hal kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saat membacakan eksepsinya, Kamis siang ini, 10 September 2015. Pertama, Kaligis meminta agar keluarga, kerabat, dan penasihat hukumnya dapat mengunjunginya setiap saat di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, pengacara kondang ini memohon agar diizinkan untuk berobat kembali. Dan terakhir, ia meminta agar rekening miliknya yang diblokir oleh KPK dapat dibuka. Kaligis beralasan rekening tersebut tak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang membuatnya jadi terdakwa. "Yang mulia, ini nasib orang banyak, supaya kemanusiaan saja. Tahun depan saya 50 tahun sebagai pengacara," kata Kaligis.
Permintaan Kaligis ini langsung direspons jaksa penuntut KPK Yudi Kristiana. Yudi mengatakan Kaligis dapat memeriksakan lagi kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, pada Jumat, 11 September, pukul 07.00 WIB.
Sedangkan mengenai permintaan ketiga Kaligis, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Sumpeno, mengatakan, tidak dapat serta-merta memenuhinya. Ia mengatakan jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan penyidik KPK mengenai permintaan Kaligis itu. "Mengabulkan atau tidak, akan ditunggu," kata Sumpeno.
Adapun Yudi mengatakan jaksa penuntut akan menyampaikan permintaan Kaligis tersebut ke penyidik KPK. "Mohon waktu satu minggu, dalam sidang berikutnya akan disampaikan," katanya.
Pengacara Kaligis meminta agar masalah pembukaan blokir rekening kliennya tak perlu diserahkan ke penyidik. Sebab menurut dia, ketika berkas perkara kliennya dinyatakan P21, maka kasus tersebut diambil alih oleh jaksa penuntut umum. "Alasan-alasan ini tidak benar dan personal saja. Jawab saja apa hubungan pemblokiran dan tindakan-tindakan dia sebagai terdakwa," kata seorang pengacara Kaligis.
Hari ini, Kaligis menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan JPU. Pada sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, KPK mendakwa Kaligis telah menyuap tiga hakim serta seorang panitera PTUN Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menerima Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu serta dua hakim PTUN Medan yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5.000. Adapun panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000.
Kaligis diduga menyuap ketiga hakim tersebut bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, serta istri Gatot, Evy Susanti. Keduanya pun telah dijadikan tersangka terkait dengan rasuah tersebut.
Suap ini diduga sebagai pelicin kepada hakim PTUN Medan yang sedang menangani permohonan dari Gatot Pujo Nugroho. Gatot menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mentersangkakan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di APBD. Dalam perkara ini, Kaligis jadi pengacara Gatot.
REZKI ALVIONITASARI