3 Kerawanan Pilkada Serentak Mulai Bermunculan

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 9 September 2015 15:51 WIB

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kerawanan selama tahapan pemilihan kepala daerah sudah mulai muncul di sejumlah wilayah. Dari persoalan kampanye hitam sebelum masa kampanye hingga persoalan anggaran yang cekak. Berikut tiga kerawanan yang dijumpai selama persiapan pemilihan kepala daerah.

1. Kampanye Hitam
Tim kampanye maupun dua pasangan calon kepala daerah Provinsi Bengkulu tak menaati ketentuan melaporkan akun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung. Padahal media sosial dianggap rawan dipakai sebagai ajang kampanye hitam.

"Sesuai aturan kandidat wajib melaporkan akun sosial media resmi ke KPU. Hanya saja hingga kini belum ada kandidat yang mendaftarkan akunnya," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Rabu, 9 Desember 2015.

Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu mempertemukan dua pasangan calon, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Marsyah dan Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Persaingan head to head keduanya sudah diwarnai kampanye hitam. Isu negatif terhadap masing-masing kandidat diembuskan melalui media sosial Facebook.

Tudingannya bermacam-macam, seperti isu berbau suku, agama, ras, dan antar golongan, poligami, hingga penyuka sesama jenis. Ketidaktaatan para calon maupun tim kampanye tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu kesulitan mengawasi akun atau simpatisan calon di sosial media yang kerap menjadi ajang kampanye hitam.

2. Politik Uang dan Pelibatan PNS
Politik uang dan keterlibatan PNS termasuk kerawanan selama pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, sanksi pidana disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di Mojokerto, Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu melaporkan politik uang dan keterlibatan PNS serta kepala desa oleh tim sukses dan inkumben yang menjadi pesaingnya.

Persoalannya, Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto kesulitan membuktikannya, apalagi hingga menjerat pidana politik uang. Meskipun termasuk pelanggaran kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto Miskanto, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menjelaskan ancaman pidananya. “Kami hanya bisa mengingatkan dan diharapkan KPU lebih optimal mensosialisasikan larangan money politics,” kata dia.

3. Minim Dana
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Barru dan Panwaslu Kabupaten Selayar masih kekurangan anggaran sejumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Barru kekurangan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengawasan tahapan pemilihan serta honor petugas bimbingan teknis dan petugas pengawas lapangan. Adapun Kabupaten Selayar masih berharap tambahan dana Rp 1,7 miliar untuk pengawasan.

Ketua Pengawas Pemilu Barru Abdul Mannang berdalih pada perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Nomor 51 Tahun 2015. Menurut dia, aturan itu mengubah skema pembayaran honor pengawas TPS atau PPL. "Masa kerja petugas pengawas lapangan berakhir sejak 31 Agustus lalu, tapi honornya hanya terbayarkan sampai Juli," kata Abdul Mannang, Rabu, 9 September 2015.

Di Selayar, anggaran pengawas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,5 miliar. "Anggaran Rp1,5 miliar tidak mencukupi untuk membiayai semua kegiatan kami," kata Abdul Kadir. Semula pengawas mengusulkan dana Rp 4,7 miliar.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | PHESI ESTER JULIKAWATI | ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya