Penyuap Politikus PDIP yang Dicokok di Bali Divonis 2 Tahun

Reporter

Senin, 7 September 2015 20:42 WIB

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Adriansyah dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan pertama di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 16 April 2015. Kasus penyuapan ini diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, John Halasan Butar-butar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew merupakan penyuap politikus PDI Perjuangan Andriansyah terkait izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata John saat membacakan putusan, Senin, 7 September 2015.

Selain pidana penjara, Andrew juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dia akan diberi tambahan hukuman penjara selama tiga bulan bila tak mampu melunasi denda.

John mengatakan segala dakwaan jaksa penuntut umum pada Andrew dapat dibuktikan. Andrew terbukti memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, US 50 ribu dollar, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan selama dua periode. Duit diberikan agar Adriansyah, membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di sana.

Andrew dan Adriansyah tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 April 2015. KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali saat Adriansyah sedang menghadiri Kongres PDIP di pulau itu.

KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam, di Jakarta, KPK juga menangkap Andrew di salah satu hotel di kawasan Senayan. Adriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Andrew terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Andrew dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Atas vonis itu, Andrew tidak mengajukan upaya banding. "Saya terima keputusannya," kata Andrew usai pembacaan putusan.

Kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono, mengatakan sejak awal kliennya memang selalu berusaha untuk kooperatif. "Dia mengetahui perbuatannya salah dan hanya memohon dihukum seringan-ringannya karena dia masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Bambang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Film Jendela Seribu Sungai, Cerminan Kota Banjarmasin

5 Juli 2023

Film Jendela Seribu Sungai, Cerminan Kota Banjarmasin

Film itu sebagai cerminan Kota Banjarmasin bahwa anak-anak Seribu Sungai tak kalah hebat juga ramah terhadap penyandang disabilitas

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula Kalsel yang Habiskan Anggaran Rp 787 Miliar

17 Maret 2023

Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula Kalsel yang Habiskan Anggaran Rp 787 Miliar

Presiden Jokowi mengatakan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Banjarbakula, Kalimantan Selatan ini bisa mensuplai 60 ribu rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Bersiap Jadi Penyangga IKN, Pemkot Banjarmasin Berguru ke Jakpro

18 Februari 2023

Bersiap Jadi Penyangga IKN, Pemkot Banjarmasin Berguru ke Jakpro

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Baca Selengkapnya

6 Deretan Kuliner Khas Kalimantan Selatan

4 Desember 2022

6 Deretan Kuliner Khas Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan bukan hanya terkenal akan kawasan pesisir pantainya yang indah, namun banyak kuliner khas Kalimantan yang cocok dinikmati.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Destinasi Wisata di Area Kota Banjarmasin, Lebih dari Jembatan Barito

4 Desember 2022

Daftar 5 Destinasi Wisata di Area Kota Banjarmasin, Lebih dari Jembatan Barito

Kota Banjarmasin yang merupakan ibu kota Kalimantan Selatan dijuluki sebagai Kota Seribu Sungai, memiliki ragam destinasi wisata yang ikonik.

Baca Selengkapnya

Si Molisa, Motor Listrik Pengangkut Sampah di Banjarmasin

17 November 2022

Si Molisa, Motor Listrik Pengangkut Sampah di Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat ini punya motor listrik bernama Si Molisa yang bertugas mengangkut sampah.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya