Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, 01 September 2015. Kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menggeledah empat ruangan di kantor Pertamina Foundation pada Senin, 1 September 2015, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan hasil temuannya.
Ia menjelaskan, dari anggaran sebesar Rp 251 miliar yang digunakan untuk CSR PT Pertamina tahun 2012-2014, ditemukan indikasi pelanggaran sebanyak Rp 126 miliar. Dana itu, antara lain, digunakan untuk CSR PT Pertamina yang meliputi Sekolah Sobat Bumi, Gerakan Menabung Pohon, dan sekolah sepak bola.
"Dana itu memang milik yayasan, tapi tiap tahun kan ada laporan keuangan yang perlu diserahkan ke pemerintah," kata Victor. Sedangkan penetapan kerugian nantinya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Victor menambahkan, kepolisian sudah menyelidiki kasus ini sejak dua bulan lalu setelah mendapat laporan. Kini, polisi akan melanjutkan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi dan dokumen-dokumen.
"Yang akan diperiksa antara lain dokumen terkait dengan relawan, apakah fiktif atau tidak," katanya. Selain itu, polisi akan memeriksa dokumen pembayaran yang ada, apakah tunai atau transfer. Juga data terkait dengan para penerima pembayaran.
Dalam memeriksa kasus ini, kepolisian akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 374 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ini untuk mengembangkan kasus, apakah hanya terkait internal Pertamina Foundation atau juga terdapat keterlibatan orang luar," tuturnya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
16 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.