TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis sudah menjalani operasi yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, yaitu untuk menghilangkan sumbatan di otaknya.
"Betul, kemarin diobservasi di RSPAD, kemudian tadi pagi dilakukan tindakan operasi untuk membersihkan sumbatan di bagian kepala otaknya," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat, melalui pesan pendek, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2015.
Majelis hakim, pada 27 Agustus 2015, kembali menunda sidang dakwaan OC Kaligis karena Kaligis menyatakan keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut sebelum diperiksa dokter spesialis saraf bernama dr Terawan di RSPAD Jakarta.
"Itu operasi karena dimasukkan kateter dari bawah dan memang operasi tidak ringan oleh dokter Terawan. Sekarang masih di sana," kata Humprey. Namun Humprey tidak tahu apakah Kaligis akan dirawat inap atau tidak.
"Belum tahu, tergantung kondisi Pak OCK setelah operasi. Kalau tidak ada masalah, bisa balik ke rutan. Tapi, kalau ada problem, penasihat hukum akan minta dirawat inap di RSPAD," ucapnya.
Atas operasi tersebut, Humprey menegaskan bahwa penyakit OC Kaligis bukanlah berpura-pura. "Sakitnya juga memang nyata, jadi bukan pura-pura atau mau menghindar. Justru Pak OC khawatir kondisi dia, takutnya dia kena stroke nanti, dia lebih khawatir terkena stroke daripada proses hukumnya," ucapnya.
KPK sesungguhnya juga sudah merujuk Kaligis ke dokter di RSCM di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat, 21 Agustus 2015, dengan sejumlah analisis.
"Hari ini kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI. Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan," kata Yudi Kristiana dalam sidang pada Kamis 27 Agustus 2015.
Berdasarkan pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari, tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.
Secara kognitif, OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas serta mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK. Majelis menetapkan sidang selanjutnya pada 31 Agustus 2015.
ANTARA