Usai Mabuk, Keponakan Gerayangi Istri Paman, Bui Menunggu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 Agustus 2015 16:10 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Makassar - Aparat Kepolisian Sektor Manggala mencokok Andi, 18 tahun, lantaran dilaporkan mencabuli SR, 27 tahun, yang juga istri pamannya, YS, 29 tahun. Pria bertato itu ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid Nurul Hidayah, Makassar, Selasa, 25 Agustus 2015, sekitar pukul 21.00 Wita. Andi sempat buron selama hampir satu pekan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Juru bicara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan pemuda itu sudah ditahan di Markas Polsek Manggala. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. Andi dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang kejahatan asusila. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap Husnaeni, Kamis, 27 Agustus 2015.

Berita Menarik

Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!

Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama


Perbuatan cabul itu bermula saat Andi sedang pesta minuman keras bersama suami SR di rumah korban. SR yang enggan mengganggu aktivitas suaminya memilih masuk ke kamar untuk beristirahat. Di tempat tidurnya, SR memasang kelambu yang belakangan membuatnya kurang memperhatikan tersangka.

Adapun tersangka dan suami korban yang sudah mabuk tertidur di depan televisi. Saat tengah malam, SR terbangun karena ingin buang air kecil. Tanpa disadarinya, Andi yang tengah mabuk terjaga. Tak lama setelah korban masuk ke kamar melanjutkan tidurnya, Andi menyelinap dan langsung meraba tangan korban.

SR, yang mengira tangan itu milik suaminya, mengaku sedang lelah. Hal itu membuat Andi semakin berani dan mulai menggerayangi alat vital SR. "Mulanya cuma tangan korban yang diraba, sampai akhirnya pelaku memasukkan tangannya ke celana korban dan meraba alat vitalnya," ujar Husnaeni.

Jangan Lewatkan

Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget

Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini


Belakangan, SR sadar ketika memegang pundak pelaku yang lebih kurus dibanding suaminya. Tatkala menyadari orang yang menggerayanginya bukan suaminya, SR menjerit memanggil sang suami. Sontak, Andi panik dan langsung mengambil jurus langkah seribu alias kabur.

SR sendiri kemudian mengadukan perbuatan asusila Andi kepada suaminya, yang kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Manggala. Kepala Polsek Manggala Komisaris Akbar Setiawan menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi.

Andi, menurut Akbar, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahuinya tengah tidak berdaya. "Setelah diperiksa penyidik, ternyata tersangka itu merupakan keponakan suami korban," kata Akbar.

TRI YARI KURNIAWAN

Baca Juga
Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Pengemis Naik Haji: Simpan Rp 5000/ Hari, Pernah Makan Bata
Lihat, Di Sini Orang Suka Ria Berenang Bersama Harimau!

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

21 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

38 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

41 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

46 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya