Dua Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Dihukum 2,5 Tahun

Reporter

Editor

Jumat, 18 November 2005 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ramadhan Rizal dan Mohammad Soleh, dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, divonis dua tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengacara Abdullah Puteh, gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembelian helikopter. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Majelis Hakim Gus Rizal menyatakan, Jumat (18/11), hukuman itu dikurangi selama masa tahanan. Mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta atau pengganti dua bulan kurungan. Hakim juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 249,9 juta dirampas untuk negara.Hal-hal yang memberatkan, kata Gus Rizal, perbuatan kedua terdakwa harusnya menjadi contoh, berkaitan dengan profesi panitera. Mereka diharapkan menjadi contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa melanggar sumpahnya sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Kedua terdakwa dinilai telah mencoreng profesi hukum. Selama pemeriksaan kedua terdakwa juga dinyatakan tidak berterus terang dan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan.Ramadhan dan Soleh menyatakan akan mengajukan banding. Adapun Firman Wijaya, kuasa hukum Soleh, menilai hakim telah bertindak diskriminatif dalam kasus ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Z Tadung Allo, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis ini. Rengga Damayanti

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya