Dua Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Dihukum 2,5 Tahun
Reporter
Editor
Jumat, 18 November 2005 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ramadhan Rizal dan Mohammad Soleh, dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, divonis dua tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengacara Abdullah Puteh, gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembelian helikopter. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Majelis Hakim Gus Rizal menyatakan, Jumat (18/11), hukuman itu dikurangi selama masa tahanan. Mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta atau pengganti dua bulan kurungan. Hakim juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 249,9 juta dirampas untuk negara.Hal-hal yang memberatkan, kata Gus Rizal, perbuatan kedua terdakwa harusnya menjadi contoh, berkaitan dengan profesi panitera. Mereka diharapkan menjadi contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa melanggar sumpahnya sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Kedua terdakwa dinilai telah mencoreng profesi hukum. Selama pemeriksaan kedua terdakwa juga dinyatakan tidak berterus terang dan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan.Ramadhan dan Soleh menyatakan akan mengajukan banding. Adapun Firman Wijaya, kuasa hukum Soleh, menilai hakim telah bertindak diskriminatif dalam kasus ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Z Tadung Allo, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis ini. Rengga Damayanti