DPR Setujui Perpu Calon Tunggal, Asal...  

Reporter

Jumat, 21 Agustus 2015 11:28 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengantisipasi calon tunggal perlu diterbitkan. Syaratnya, bila daerah yang ditunda pemilihannya mencapai 20 daerah atau lebih.

"Kalau lebih 10 persen dari 269 daerah saja yang ditunda, maka perlu diambil sikap merevisi Undang-Undang Pilkada atau menerbitkan perppu," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 20 Agustus 2015. "Tapi tentu yang lebih cepat dalam keadaan ini adalah perppu."

Riza menuturkan suatu daerah tidak bisa berlama-lama dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah. Sebab, kata dia, hal itu berdampak pada perlambatan pembangunan. Posisi pelaksana tugas tentu akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri bila jabatan suatu kepala daerah kosong, tapi belum ada penggantinya akibat penundaan pilkada.

Riza menawarkan dua opsi bila nanti perppu benar-benar dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Pertama, mempercepat pilkada khusus untuk daerah yang ditunda dari seharusnya 2017 menjadi 2016. Pilihan kedua, tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal di 2015 dengan menggunakan bumbung kosong.

KPU baru akan mengumumkan pasangan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus mendatang. Potensi calon tunggal tidak hanya terjadi di daerah dengan dua pasangan calon, tetapi di seluruh daerah.

"Bisa saja, misalnya, ada sembilan calon yang terdaftar, tapi tidak satu pun yang memenuhi syarat verfikasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. "Tergantung apakah pasangan calon dan timnya menyiapkan berkas, dokumen, dan mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh atau tidak."

Hingga saat ini penundaan pilkada baru diumumkan di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya