DPRD Kota Yogya Akan Ikut Awasi Dana Keistimewaan

Reporter

Kamis, 20 Agustus 2015 22:00 WIB

Warga berebut gunungan saat Grebeg 1 Syawal 1436 H di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Grebeg Syawal merupakan simbol rasa syukur Keraton Yogyakarta atas segala limpahan rejeki dan keselamatan dari Tuhan. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta sedang menyiapkan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengawasan dana keistimewaan. Rancangan peraturan yang merupakan inisiatif Dewan tersebut nantinya diharapkan akan menjadi acuan bagi kelurahan dan kampung penerima dana. “Selama ini masyarakat tidak merasakan manfaaat dana keisimewaan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fauzi Noor Afschoci.

Anggota Komisi D DPRD Kota, Dwi Budi Utomo mengatakan meskipun pengelolaan dan penyaluran dana keistimewaan merupakan kewenangan penuh Pemerintah DIY, namun Dewan menilai daerah penerima dana juga perlu mempunyai regulasi sebagai instrumen pengawasan. “Sehingga serapan dana keistimewaan bisa lebih maksimal,” ujar Dwi, Rabu 19 Agustus 2015.

Rancangan peraturan daerah yang diberi nama Kelurahan Budaya itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi kelurahan dan kampung dalam penyusunan rencana dan pemanfaatan dana keistimewaan.

Menurut Dwi, disamping serapan dana yang masih jauh dari target, penggunaan dana keistimewaan selama lebih banyak disalurkan untuk kegiatan kesenian seperti penyelenggaraan pagelaran dan juga untuk bangunan seperti penataan Alun-Alun Utara. “Semestinya bisa juga untuk program-program pemberdayaan masyarakat," ujar Dwi.

Dwi mengataka penyusunan rancangan peraturan itu akan dikonsultasikan dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika Kota Yogyakarta dibolehkan untuk melakukan pengawasan, Dewan akan segera memasukkannya ke program legislasi.

Adapun Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mempersilakan kabupaten dan kota untuk mengawasi pemanfaatan dana keistimewaan. Meski sebenarnya, kata dia DIY sudah memiliki aturan tentang hal tersebut. Yakni Peraturan Daerah Keistimewaan yang merupakan turunan langsung dari Undang Undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 dan juga Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Keistimewaan. “Bisa diajukan dengan landasan yuridis yang sudah ada agar tidak berbenturan," ujar Arif.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Yogyakarta, pada 2014 lalu, total dana keistimewaan yang diterima sebesar Rp 12,4 miliar. Namun hingga akhir tahun hanya terserap kurang dari 30 persen atau sekitar Rp 2,9 miliar saja.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono mendukung penyusunan regulasi pengawasan dana keistimewaan tersebut. Dia berharap jika nanti diterbitkan, peraturan daerah itu bisa semakin menguatkan sejumlah kawasan budaya yang telah ditetakan sebagai sebagai poros utama oleh pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta yakni Kotabaru, Kotagede, Malioboro, Pakualaman, dan Keraton.

PRIBADI WICAKSONO


Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

51 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

55 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya