Warga berebut gunungan saat Grebeg 1 Syawal 1436 H di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Grebeg Syawal merupakan simbol rasa syukur Keraton Yogyakarta atas segala limpahan rejeki dan keselamatan dari Tuhan. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta sedang menyiapkan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengawasan dana keistimewaan. Rancangan peraturan yang merupakan inisiatif Dewan tersebut nantinya diharapkan akan menjadi acuan bagi kelurahan dan kampung penerima dana. “Selama ini masyarakat tidak merasakan manfaaat dana keisimewaan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fauzi Noor Afschoci.
Anggota Komisi D DPRD Kota, Dwi Budi Utomo mengatakan meskipun pengelolaan dan penyaluran dana keistimewaan merupakan kewenangan penuh Pemerintah DIY, namun Dewan menilai daerah penerima dana juga perlu mempunyai regulasi sebagai instrumen pengawasan. “Sehingga serapan dana keistimewaan bisa lebih maksimal,” ujar Dwi, Rabu 19 Agustus 2015.
Rancangan peraturan daerah yang diberi nama Kelurahan Budaya itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi kelurahan dan kampung dalam penyusunan rencana dan pemanfaatan dana keistimewaan.
Menurut Dwi, disamping serapan dana yang masih jauh dari target, penggunaan dana keistimewaan selama lebih banyak disalurkan untuk kegiatan kesenian seperti penyelenggaraan pagelaran dan juga untuk bangunan seperti penataan Alun-Alun Utara. “Semestinya bisa juga untuk program-program pemberdayaan masyarakat," ujar Dwi.
Dwi mengataka penyusunan rancangan peraturan itu akan dikonsultasikan dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika Kota Yogyakarta dibolehkan untuk melakukan pengawasan, Dewan akan segera memasukkannya ke program legislasi.
Adapun Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mempersilakan kabupaten dan kota untuk mengawasi pemanfaatan dana keistimewaan. Meski sebenarnya, kata dia DIY sudah memiliki aturan tentang hal tersebut. Yakni Peraturan Daerah Keistimewaan yang merupakan turunan langsung dari Undang Undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 dan juga Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Keistimewaan. “Bisa diajukan dengan landasan yuridis yang sudah ada agar tidak berbenturan," ujar Arif.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Yogyakarta, pada 2014 lalu, total dana keistimewaan yang diterima sebesar Rp 12,4 miliar. Namun hingga akhir tahun hanya terserap kurang dari 30 persen atau sekitar Rp 2,9 miliar saja.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono mendukung penyusunan regulasi pengawasan dana keistimewaan tersebut. Dia berharap jika nanti diterbitkan, peraturan daerah itu bisa semakin menguatkan sejumlah kawasan budaya yang telah ditetakan sebagai sebagai poros utama oleh pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta yakni Kotabaru, Kotagede, Malioboro, Pakualaman, dan Keraton.