TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan dugaan penyimpangan kredit investasi Bank Mandiri oleh PT Gipta Graha Nusantara (CGN), Rabu (16/11) mendengarkan keterangan para saksi. Sidang di PN Jakarta Selatan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Syarifuddin mendatangkan lima saksi, staf dan pimpinan di bidang perkreditan Bank Mandiri ; Susana Indah Tri Indriati, Sucipto Prayitno, Choirul Anwar, Fachrudin Yassin, Johar Setiawan. Mereka juga menjadi saksi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri dengan tersangka ECW Neloe cs. Dalam sidang hari itu baru Susana Indah dan Sutjipto yang bersaksi.Dalam sidang itu majelis hakim menanyakan mengapa Indah, panggilan Susana Indah hanya menganalisa dana talangan dalam waktu singkat. Indah hanya menjawab hal itu sudah sesuai informasi yang diterimanya. Tetapi Indah tak lagi berani mengungkapkan mengerjakan hal itu diluar kelaziman karena ada disposisi seperti diungkapkan saat sidang Neloe. "Waktunya pendek, karena terinformasi harus segera dibayar,"kata Indah menjawab agak lama.Majelis mengatakan seharusnya bila informasi belum lengkap analisa itu tidak dibuat. Saat ditanya oleh Denny Kailimang, penasehat hukum terdakwa Edyson, Syaiful Anwar dan Diman Ponijan, Indah mengakui ada disposisi dari atasannya. Indah menjawab dengan suara pelan.Dalam kesaksiannya itu Indah mengakui menganalisa gambaran keuangan PT CGN dalam pengembalian kredit yang diajukan oleh Edyson selaku Direktur Utama itu. Dia pun menyatakan hingga batas waktu pengembalian kredit senilai Rp 160 miliar yakni Desember 2003 PT CGN belum menyelesaikan pekerjaannya. Yakni menyelesaikan pembangunan Tiara Tower dan Hotel Tiara seperti disepakati dalam syarat perjanjian kredit. Akhirnya pengembalian itu dijadwal ulang.Penasehat hukum dalam sidang berkali-kali, bahkan tidak substantif. Mereka saat anggota tim Jaksa, Ungdang Mugopal bertanya kepada para saksi. Menurut Denny Kailimang, hanya jaksa penuntut umum utama yang boleh bertanya kepada saksi. Namun Ketua majelis hakim membolehkan para jaksa anggota bertanya.Dian Yuliastuti