Bawaslu Nilai KPUD Tertutup Ihwal Berkas Verifikasi Pencalonan
Editor
Raihul Fadjri
Sabtu, 15 Agustus 2015 18:56 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengaku kesulitan mengakses beberapa dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon bakal pasangan calon bupati/walikota di Jawa Tengah. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menilai beberapa KPUD di Jawa Tengah bersikap tertutup tidak mau membuka berkas-berkas persyaratan calon. “Padahal, kalau tidak dibuka maka rawan pelanggaran. Misalnya calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu,” kata Teguh, Jum’at 14 Agustus 2015.
Menurut Teguh, Panwaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPUD jika ada ketidaktepatan dan atau kekurangan dokumen persyaratan calon. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan pilkadaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Teguh menyatakan bagaimana pengawas bisa memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota jika pengawas mengalami kesulitan untuk mengakses data yang ada untuk diverifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.
Ia mencontohkan, Panwaslu menemukan adanya partai yang mengeluarkan dua rekomendasi DPP partai politik tertentu terhadap calon yang sama namun ejaan penulisannya tidak sama. “Nama calon bersangkutan juga berbeda yang tercantum di ijazah,” kata Teguh.
Jika ini tidak diselesaikan di masa pendaftaran ini, nantinya akan berpotensi menjadi masalah. Misalnya, masalah bagaimana nanti penulisan di alat peraga kampanye, surat suara maupun beberapa form perolehan hasil yang ada.
Teguh menyebutkan beberapa kabupaten/kota yang KPUD-nya sulit diakses informasi dokumen pencalonan antara lain KPU Kota Pekalongan, KPU Purbalingga, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Semarang. Adapun yang KPUD mudah terbuka adalah KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang, dan KPU Kabupaten Blora.
Teguh mempertanyakan kenapa masing-masing KPUD memiliki kebijakan yang berbeda-beda ihwal keterbukaan dokumen pilkada. Menurut Teguh, pengawas Pemilu harus melaksanakan upaya pengawasan preventif secara maksimal sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan yang berarti.
Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo membantah jajarannya tertutup hal ihwal berkas pencalonan. “Prinsipnya kami sangat terbuka. Silahkan teman-teman Panwas datang ke KPUD untuk melihat dokumen-dokumen syarat yang disetorkan calon,” kata Joko. Panwas bisa mengoreksi berkas-berkas tersebut.
Tapi, Joko mengakui ada beberapa dokumen milik calon yang hanya boleh dilihat dan dipotret. Tidak boleh dibawa atau digandakan (foto copy). Misalnya, berkas ijazah maupun hasil lengkap pemeriksaan kesehatan tidak boleh digandakan Panwas. Sebab, dokumen seperti itu adalah dokumen privat. Sehingga untuk menyebarkan ke publik haruslah ada persetujuan dengan pemiliknya.
Joko menyatakan jika KPUD secara serampangan memberikan dokumen-dokumen privat ke Panwas maka justru itu melanggar aturan. “Kalau melanggar ketentuan kami rawan digugat,” kata Joko.
ROFIUDDIN