Kejari Subang Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Miliar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 14 Agustus 2015 18:42 WIB
TEMPO.CO, Subang - Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. "Uang itu berasal dari kasus korupsi pembuangan sampah akhir Panembong," kata Kepala Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, Jumat, 15 Agustus 2015.
Kasus korupsi tempat pembuangan akhir sampah Panembong, kata Anang, menyebabkan negara merugi hingga Rp 6,6 miliar. Kasus ini sudah selesai. Pengadilan memutuskan empat terpidana dua pemborong dan dua pejabat dari Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat bersalah.
Mereka adalah Yudi Rahman, Anton Rianto, keduanya kontraktor dan Endang Suwardi sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas Pemukiman dan Perumahan serta seorang staf dinas sama, Agus Sutiastono.
Selain kasus korupsi pembuangan sampah, Kejaksaan juga menerima uang jaminan Rp 1,127 miliar dalam kasus yang lain. Menurut Anang, Kejaksaan sedang menyidik kasus dugaan korupsi reboisasi hutan mangrove yang merugikan keuangan negara Rp 750 juta.
Para tersangka yang sudah menyetor uang jaminan tersebut adalah Ading Suherman, Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang dan Mohamad Jueni serta Agus P, keduanya kontraktor, sebesar Rp 675 juta dan Rp 500 juta.
Uang jaminan kerugian negara tersebut, diberikan para tersangka sesuai dengan hitungan penyidik. Setoran uang jaminan tersebut buat memudahkan jika hasil penuntutan kasus korupsi tersebut oleh jaksa penuntut umum di persidangan oleh hakim dinyatakan terbukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Choky Hutapea, mengatakan, dari periode Januari-Pertangahan Agustus 2015, kejaksaan sudah menangani delapan kasus korupsi di tingkat penyidikan. Dari delapan kasus tersebut, empat sudah masuk proses penuntutan di pengadilan tipikor dan empat lainnya masih dalam pendalaman penyidikannya.
NANANG SUTISNA