Buruh Ini Nekad Jambret Guru Besar UIN, Begini Nasibnya

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 11 Agustus 2015 10:11 WIB

Ilustrasi. (Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Makassar - Ikram Ardiansyah, 17 tahun, penjambret salah seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Prof Rosmania Hamid (60), babak belur dihajar massa di Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin, 10 Agustus, sekitar pukul 17.30 Wita. Sepeda motor pelaku dibakar oleh warga yang kesal dengan perbuatan pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu. Bahkan, Ikram sempat "disandera" warga.

Kejadian itu bermula saat Rosmania tengah dibonceng oleh keponakannya dari arah Rumah Sakit Haji, Jalan Daeng Ngeppe, dan berbelok ke kanan ke Jalan Abdul Kadir. Tanpa disadarinya, pelaku telah membuntuti mereka. Tepat di depan SPBU di Jalan Abdul Kadir, pelaku langsung menarik tas korban. Sontak, korban dan keponakannya langsung berteriak meminta pertolongan. Imran pun dikejar oleh warga.

Tepat di depan Kompleks Perumahanan BTN Hartaco Indah, Imran berhasil tertangkap setelah sebelumnya terjatuh karena panik diburu oleh massa. Tak ayal, pemuda yang beralamat di Jalan Haya Daeng Koyo, Kecamatan Panakkukang, itu jadi bulan-bulanan warga. "Tersangka sempat dihakimi warga setempat dan sepeda motornya dibakar," kata juru bicara Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa, 11 Agustus.

Husnaeni mengatakan pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga. Mulanya, anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate turun ke lokasi. Karena banyaknya massa, aparat kepolisian setempat pun meminta bantuan ke anggota reserse mobile dan anggota patroli bermotor Polrestabes Makassar.

"Tersangka dibawa oleh anggota patroli bermotor Polrestabes Makassar dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. Tersangka mulanya tidak bisa dievakuasi karena banyaknya massa, sehingga anggota Polsek Tamalate meminta bantuan ke Polrestabes Makassar," ucap dia.

Imran lantas dijebloskan ke sel Markas Polsek Tamalate sembari menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sepeda motor miliknya beserta dan tas korban yang berisi buku-buku dijadikan barang bukti atas kejahatannya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

7 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

29 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

31 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

31 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

31 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

31 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

43 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya