Respons Menteri Tedjo Soal Surat Edaran PNS Boleh Poligami  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 10 Agustus 2015 13:45 WIB

Sutedjo Yuwono. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno segera mengklarifikasi ihwal surat edaran tentang poligami bagi pegawai negeri. Tedjo berencana mengklarifikasi kepada Kementerian Pertahanan yang membolehkan pegawai negeri sipil di kementerian itu berpoligami.

Tedjo ingin mengetahui apa dasar surat edaran itu dibuat, yang kemudian berbuntut polemik. "Polemik pasti bisa diselesaikan. Akan diklarifikasi apa betul itu dan apa maksudnya," kata Tedjo di kantor Sekretariat ASEAN, Senin, 10 Agustus 2015. "Harusnya tidak boleh karena aturan mengatakan tidak demikian. Tapi apa yang dimuat kadang berbeda."

Urusan poligami, menurut Tedjo, sepenuhnya wewenang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk menilai soal surat edaran tersebut. Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan mulai medio Juli 2015. Isi surat itu menyebutkan semua pegawai negeri sipil laki-laki di lingkungan kementerian diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu istri atau poligami.

Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan Kementerian. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal Brigadir Jenderal TNI Sumardi pada 22 Juli 2015.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun, pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Mereka boleh berpoligami. Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.

Syarat poligami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri serta mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

REZA ADITYA

Berita terkait

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

16 jam lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

7 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

12 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

13 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

19 hari lalu

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

20 hari lalu

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

30 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

35 hari lalu

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

Kedatangan Prabowo ke negara tirai bambu untuk memperkuat kerja sama antara dua negara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

35 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?

Baca Selengkapnya

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

44 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.

Baca Selengkapnya