Pilkada Diperpanjang, Aktivis Tasikmalaya Malah Protes  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 9 Agustus 2015 15:49 WIB

Seorang demonstran berorasi saat menggelar aksi menolak UU Pilkada di depan Gedung DPRD Banyumas, 8 Oktober 2014. Tempo/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Aktivis yang mengatasnamakan Eksponen 96 mempertanyakan dasar perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak 2015. Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada 9-11 Agustus.

"Caranya yang benar," kata seorang aktivis Eksponen 96, Mimih Haeruman, setelah beraudiensi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya di kantor KPUD Tasikmalaya, Ahad, 9 Agustus 2015.

Dia mempertanyakan ihwal rekomendasi Bawaslu yang bisa mengubah aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Ini kan ada PKPU, (perpanjangan) 9-11 Agustus dasarnya apa? Masak surat secuir (mengubah) konstitusi? Biadab ini," ucapnya.

Dia mengaku bukan tidak setuju dengan penyelenggaraan pilkada 2015. Namun caranya harus benar. "Ini seolah-olah yang tujuh daerah ini memaksa kepada negara untuk memenuhi hasrat dia (calon), atau ada konspirasi apa?" ujarnya.

Mimih menyampaikan, di Indonesia, presiden sebagai kekuatan tertinggi negara. Kemudian ada pendampingnya, yakni DPR dan MPR. "Di bawah itu tidak ada yang melebihi itu (presiden). Ini Bawaslu bisa loncat di atas, maksudnya apa?" tuturnya.

Kalau mau diperpanjang, menurut Mimih, bukan berdasarkan surat dari Bawaslu. Dia meminta Peraturan KPU-nya yang diubah. "PKPU diubah, baru benar," katanya.

Mimih berpendapat bahwa perpanjangan masa pendaftaran pilkada serentak hanya sebagai pemaksaan kehendak dari orang yang punya kehendak. "Bukan kehendak rakyat," ujarnya.

Mimih menambahkan, tidak ada ruginya jika pilkada ditunda hingga 2017. "Menurut saya, ini enggak rugi. Orang KPU tidak punya kepentingan apa-apa. Kepentingannya satu, kita berbangsa dan bernegara yang baik. Itu saja," tuturnya.

Komisioner KPUD Tasikmalaya Dadan Bardan mengatakan KPUD merupakan lembaga hierarkis. Pihaknya menerima surat edaran KPU RI yang memerintahkan pendaftaran diperpanjang. "Ya, kita laksanakan," ucapnya.

Terkait dengan tuntutan pengubahan PKPU, kata Dadan, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat bahwa ada warga yang mempertanyakan dasar hukum perpanjangan ini. "Tapi kita tetap jalan karena kita diperintahkan oleh KPU RI," katanya.

Dadan membenarkan bahwa sampai hari ini PKPU belum diubah. Perpanjangan pendaftaran dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI. "Jadi Bawaslu keluarkan rekomendasi, kemudian masuk KPU. KPU keluarkan surat edaran ke kita," ujarnya.

CANDRA NUGRAHA






Advertising
Advertising



Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya