FEATURE: Cara Lain Membungkam Sumber Berita  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 5 Agustus 2015 13:37 WIB

Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO - Di hadapan polisi, dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Junto dan Adnan Topan Husodo, tak banyak berkata-kata. Meski pada pemeriksaan Jumat lalu itu mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, tak banyak yang disampaikan. Keduanya hanya mengulang-ulang keterangan yang pernah mereka katakan pada pekan sebelumnya.

Hari itu adalah pemeriksaan kedua yang harus mereka ladeni dalam kaitan dengan kasus pencemaran nama baik pengamat hukum Romli Atmasasmita. Guru besar emeritus Universitas Padjadjaran itu menganggap keterangan Emerson, Adnan, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin, yang kemudian dikutip sejumlah media, sebagai penghinaan.

Kedua aktivis ICW itu diperkarakan karena dianggap menuduh Romli sebagai orang yang tak pantas masuk dalam panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebenarnya, kedua aktivis itu tidak menyebutkan nama Romli. Mereka hanya memberikan keterangan bahwa ada tiga akademikus yang tak pantas masuk dalam panitia seleksi karena ketiganya pernah bersaksi melawan KPK. Romli adalah salah satunya karena pernah menjadi saksi praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Emerson dan Adnan tidak mau memberi banyak keterangan kepada polisi karena mereka menganggap ini adalah perkara jurnalistik. Yang Romli perkarakan memang bukan omongan keduanya, melainkan keterangan mereka yang dikutip oleh media massa, yaitu Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas. Karena itu, kasus ini lebih tepat jika ditangani Dewan Pers.

“Kami tidak bisa memberikan penjelasan apa pun terkait pokok perkara karena kami masih menunggu kesimpulan Dewan Pers. Bagi kami laporan itu tak bisa dilepaskan dari masalah jurnalistik,” ujar Emerson, yang didampingi enam pengacara.

Beberapa hari sebelumnya, Emerson melayangkan surat ke Dewan Pers. Dalam suratnya, ia mengharapkan peran Dewan Pers untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang disebutkan bahwa aduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers diselesaikan di Dewan Pers.

Selanjutnya >> Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri...

Berita terkait

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

14 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

24 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

24 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

25 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

25 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

25 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

27 hari lalu

Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

38 hari lalu

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.

Baca Selengkapnya