Presiden RI Jokowi tiba di Istana, didampingi Presiden Singapura, Tony Tan (belakang), dalam kunjungannya ke Singapura, 28 Juli 2015. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan tak keberatan dengan langkah Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Menurut dia, presiden adalah lembaga negara yang harus diperkuat agar berjalan efektif.
"Masyarakat harus bisa bedakan antara caci maki dan kritik. Demokrasi tidak bisa tumbuh sehat bila fitnah dibiarkan," kata Budi saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2015.
Namun, menurut Budi, penghinaan yang dimaksud harus dijelaskan dengan baik, misal pengertian jelas penghinaan yang dimaksud, baik di media sosial atau di media visual. Dengan demikian, tidak timbul kemungkinan munculnya tafsiran lain. "Jangan nantinya malah jadi pasal karet," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal Rancangan Undang-Undang KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu pasal usulan Presiden tentang penghinaan presiden.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dimasukkannya pasal ini. Menurut Kalla, di negara mana pun, kepala negara harus dihormati.
Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."
Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi
44 menit lalu
Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi
Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.