Pendukung Jokowi: Pasal Penghinaan Jangan Jadi Pasal Karet  

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 21:40 WIB

Presiden RI Jokowi tiba di Istana, didampingi Presiden Singapura, Tony Tan (belakang), dalam kunjungannya ke Singapura, 28 Juli 2015. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan tak keberatan dengan langkah Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Menurut dia, presiden adalah lembaga negara yang harus diperkuat agar berjalan efektif.

"Masyarakat harus bisa bedakan antara caci maki dan kritik. Demokrasi tidak bisa tumbuh sehat bila fitnah dibiarkan," kata Budi saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2015.

Namun, menurut Budi, penghinaan yang dimaksud harus dijelaskan dengan baik, misal pengertian jelas penghinaan yang dimaksud, baik di media sosial atau di media visual. Dengan demikian, tidak timbul kemungkinan munculnya tafsiran lain. "Jangan nantinya malah jadi pasal karet," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal Rancangan Undang-Undang KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu pasal usulan Presiden tentang penghinaan presiden.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dimasukkannya pasal ini. Menurut Kalla, di negara mana pun, kepala negara harus dihormati.

Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

INDRI MAULIDAR | FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

56 detik lalu

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

3 menit lalu

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Rencana Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi Maju Pilgub Keinginan Pribadi

3 menit lalu

Jokowi Sebut Rencana Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi Maju Pilgub Keinginan Pribadi

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jawa Tengah tidak ada kaitan dengan dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

44 menit lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

54 menit lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

1 jam lalu

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

Sneakers lokal makin berkembang, termasuk yang dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

1 jam lalu

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Budi Daya Ikan Nila, Trenggono: Produksi 10 Ribu Ton per Tahun

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Budi Daya Ikan Nila, Trenggono: Produksi 10 Ribu Ton per Tahun

Menteri Trenggono menargetkan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Kawarang, Jawa Barat dapat menghasilkan 10 ribu ton ikan per tahun.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

2 jam lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

2 jam lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya