Kasus Korupsi, Kejaksaan Incar Wakil Wali Kota Cimahi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 4 Agustus 2015 19:25 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Bupati Sumedang nonaktif, Ade Irawan, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2010-2011, buka mulut soal keterlibatan sejumlah pejabat DPRD Kota Cimahi dalam kasus yang membelitnya. Ade menyeret sejumlah nama, di antaranya Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto dan Ketua DPRD Cimahi Akhmad Gunawan.
Pernyataan Ade tersebut diutarakan sewaktu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang beragendakan pembacaan eksepsi, Senin, 3 Agustus 2015.
Ade, yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi, menuding sejumlah pejabat tersebut ikut menikmati uang perjalanan dinas yang memiliki total Rp 5 miliar itu.
Ihwal pernyataan Ade tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferry Wibisono mengatakan akan segera melakukan pendalaman. Ia telah memerintahkan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dengan keterlibatan nama-nama yang disebutkan Ade.
"Yang pasti, kami tidak akan tebang pilih. Siapa berbuat pidana akan ditangani secara obyektif. Kita nanti akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk nama-nama yang disebutkan itu," ujar Ferry kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 4 Agustus 2015.
Ia pun menyarankan agar Ade membuktikan pernyataannya tersebut dengan memberikan bukti-bukti adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus yang menjerat Ade. "Jadi, kalau ada yang punya bukti baru, sampaikan ke kami. Nanti akan kami tarik semua," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ade diduga telah menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp 1,8 miliar saat menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.
Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, hasil dari menilap uang negara tersebut telah dibagikan kepada sejumlah pegawai negeri dan anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Selain itu, Ade secara sepihak telah menentukan jasa travel yang digunakan selama perjalanan dinas.
Dalam kasus ini, Ade tidak sendirian. Terdapat sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang terlibat kasus tersebut, di antaranya Eddy Junaidi selaku kuasa pengguna anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ucu Kuswandi; staf Bidang Pembahasan Raperda dan PPTK, Nana Supriatna; serta staf Bidang Alat Kelengkapan Dewan, Erlis Ekafitria.
Menanggapi tudingan Ade, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto menanggapi dengan santai. Ia mengatakan tudingan tersebut merupakan hak Ade untuk berpendapat. "Itu kan hak beliau (Ade) untuk menyampaikan apa pun.Tapi benar atau salahnya, serahkan kepada proses hukum," ujar dia saat ditemui di kantornya di Kota Cimahi.
IQBAL T. LAZUARDI S.